Morotai, Maluku Utara- Tak lama lagi mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemda Morotai di Jakrta Monalisa A. Hairuddin (MAH) akan dieksekusi di Lapas Ternate. Monalisa dieksekusi karena terlibat Kasus tindak pidana korupsi di tempat tugasnya itu.
Ia diduga terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif terkait anggaran tahun 2015 dengan kerugian Negara sebesar Rp 700 juta, sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai Sobeng Suradal kepada awak media dalam konferensi pers di ruang kantornya , Selasa (10/05/2022) lalu.
Sobeng mengatakan, mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemda Morotai di Jakarta, Monalisa A. Hairuddin, akan menjalani hukuman kurungan selama satu tahun di lapas Ternate.
“Monalisa sudah bayar Rp 50 juta, jadi kita akan panggil yang bersangkutan untuk menjalani hukuman pidana badannya selama setahun di lapas Ternate, mulai 17 Mei 2022,” ungkap Kajari.
Saat ini, sambung Kajari, Monalisa memeinta izin kepada Kejaksaan Negeri Morotai untuk membesuk anaknya yang sakit keras di Jawa Barat.
“Kemarin kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan minta izin untuk menjenguk anaknya yang sakit keras di Jawa Barat. Itu tidak masalah, nanti tanggal 17 Mei 2022 baru dieksekusi. Beliau juga nyatakan sudah siap dieksekusi,” terang Kajari.
Diketahui, Monalisa ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada Tahun Anggaran 2015 di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Pulau Morotai di Jakarta dengan kerugian negara sebesar Rp 700 juta. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!