Ternate, Maluku Utara-Aksi pemalangan Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara disertai pengrusakan sejumlah fasilitas kantor partai oleh puluhan pengurus DPC Gerindra Tikep pada Selasa (11/05/2022), dinilai melampaui batas oleh pengurus DPD Partai berlambang Garuda merah tersebut.
Sebagamana disampaikan juru bicara partai, Iky Sukardi kepada Haliyora, bahwa menyampaikan aspirasi dalam bentuk unjuk rasa dan lain-lain itu sah-sah saja, namun jangan merusak fasilitas. “Kantor dan fasilitas di dalamnya ini kan inventaris, bukan milik pribadi,” tandasnya, Rabu (11/05/2022).
Iky menyebut aksi puluhan pengurus DPPC Gerindra Tikep itu sudah melampaui batas dan sudah dianggap anarkis.
“Jadi kami akan memproses secara hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor tersebut,” tegas Iky.
Iky mengatakan, Partai Gerindra sudah punya tim hukum namun untuk saat ini masih menginventarisir tingkat kerusakan fasilitas yang ada. “Aspirasi yang disampaikan itu kami terima, tetapi pengrusakan fasilitas itu tetap akan kami proses hukum,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!