Gerindra Maluku Utara Bakal Proses Hukum Perusak Kantor Partai

Ternate, Maluku Utara-Aksi pemalangan Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara disertai pengrusakan sejumlah fasilitas kantor partai oleh puluhan pengurus DPC Gerindra Tikep pada Selasa (11/05/2022), dinilai melampaui batas oleh pengurus DPD Partai berlambang Garuda merah tersebut.

Sebagamana disampaikan juru bicara partai, Iky Sukardi kepada Haliyora, bahwa menyampaikan aspirasi dalam bentuk unjuk rasa dan lain-lain itu sah-sah saja, namun jangan merusak fasilitas. “Kantor dan fasilitas di dalamnya ini kan inventaris, bukan milik pribadi,” tandasnya, Rabu (11/05/2022).

BACA JUGA  Wali Kota Tauhid : 100 Hari Kerja Pijakan Awal Program Ternate Andalan

Iky menyebut aksi puluhan pengurus DPPC Gerindra Tikep itu sudah melampaui batas dan sudah dianggap anarkis.

“Jadi kami akan memproses secara hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor tersebut,” tegas Iky.

Iky mengatakan, Partai Gerindra sudah punya tim hukum namun untuk saat ini masih menginventarisir tingkat kerusakan fasilitas yang ada. “Aspirasi yang disampaikan itu kami terima, tetapi pengrusakan fasilitas itu tetap akan kami proses hukum,” pungkasnya. (Arul-1)

BACA JUGA  Jadi Ketua Partai Gerindra Taliabu, Amrin Yusril Angkasa Optimis Bakal Sukses
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah