Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menerima permohonan banding Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan membatalkan putusan PTUN Ambon yang sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto.
Vonis ini tertuang dalam putusan nomor: 63/B/2022/PTTUN.Mks tertanggal 22 April 2022.
Itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto pada konferensi pers di kantor Wali Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toto mengatakan, Pemkot mengajukan banding dan putusannya sudah keluar dimana pokok sengketanya menolak gugatan penggugat Risval Tri Budiyanto.
“Kami mengajukan upaya banding, dan hari ini keputusan banding keluar, di mana amar putusan mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor 31/G/2021/PTUN. ABN tanggal 16 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Fahrudin Maloko mengatakan, dalam perkara tersebut pada tingkat pertama hakim PTUN Ambon mengabulkan permohonan seluruh gugatan Risval Tri Budiyanto. Namun pasca putusan tersebut, Pemkot Ternate mengajukan banding ke PTTUN Makassar setelah mempelajari perkara termasuk dasar hukum untuk langkah hukum lanjutan ke tingkat lebih tinggi.
“Sejak awal dalam kajiannya kami tim hukum Pemkot Ternate melihat adanya celah untuk melakukan banding saat Risval memenangkan gugatan pada sidang PTUN Ambon. Hasil kajian kami kemudian disetujui Wali Kota Ternate, yang akhirnya dalam upaya hukum banding dikabulkan PTUN Makassar,” kata Fahrudin, Kamis, 28 April 2022.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis apa pertimbangan majelis hakim atas putusan ini. “Kami baru menerima e-court jadi baru petikan putusannya, pertimbangan hakim belum kita terima salinannya,” sambung Fahrudin.
Fahrudin mengatakan, dengan putusan PT TUN Makassar yang dimenangkan Wali Kota Ternate selaku penggugat tersebut, maka SK Wali Kota yang memberhentikan Risval Tribudiyanto dari jabatan Kadis PUPR sah secara hukum.
“Jadi kalau ada upaya kasasi oleh penggugat yakni Risval Try Budiyanto, pihaknya tetap siap menghadapinya,” tandas Fahrudin. (Arul-1)