PTUN Makassar Menangkan Keputusan Walikota Ternate Atas Mantan Kadis PUPR

- Editor

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kepala Bidang Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto di kantor Wali Kota Ternate.

Konferensi pers Kepala Bidang Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto di kantor Wali Kota Ternate.

Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menerima permohonan banding Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan membatalkan putusan PTUN Ambon yang sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto.

Vonis ini tertuang dalam putusan nomor: 63/B/2022/PTTUN.Mks tertanggal 22 April 2022.

Itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto pada konferensi pers di kantor Wali Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toto mengatakan, Pemkot mengajukan banding dan putusannya sudah keluar dimana pokok sengketanya menolak gugatan penggugat Risval Tri Budiyanto.

“Kami mengajukan upaya banding, dan hari ini keputusan banding keluar, di mana amar putusan mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor 31/G/2021/PTUN. ABN tanggal 16 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Listrik Gratis untuk Warga dan UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020

Sementara, Kuasa Hukum Fahrudin Maloko mengatakan, dalam perkara tersebut pada tingkat pertama hakim PTUN Ambon mengabulkan permohonan seluruh gugatan Risval Tri Budiyanto. Namun pasca putusan tersebut, Pemkot Ternate mengajukan banding ke PTTUN Makassar setelah mempelajari perkara termasuk dasar hukum untuk langkah hukum lanjutan ke tingkat lebih tinggi.

“Sejak awal dalam kajiannya kami tim hukum Pemkot Ternate melihat adanya celah untuk melakukan banding saat Risval memenangkan gugatan pada sidang PTUN Ambon. Hasil kajian kami kemudian disetujui Wali Kota Ternate, yang akhirnya dalam upaya hukum banding dikabulkan PTUN Makassar,” kata Fahrudin, Kamis, 28 April 2022.

BACA JUGA  Desember Rampung, Progres Mesjid Raya Sofifi Capai 75 Persen

Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis apa pertimbangan majelis hakim atas putusan ini. “Kami baru menerima e-court jadi baru petikan putusannya, pertimbangan hakim belum kita terima salinannya,” sambung Fahrudin.

Fahrudin mengatakan, dengan putusan PT TUN Makassar yang dimenangkan Wali Kota Ternate selaku penggugat tersebut, maka SK Wali Kota yang memberhentikan Risval Tribudiyanto dari jabatan Kadis PUPR sah secara hukum.

“Jadi kalau ada upaya kasasi oleh penggugat yakni Risval Try Budiyanto, pihaknya tetap siap menghadapinya,” tandas Fahrudin. (Arul-1)

Berita Terkait

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’
Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan
Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng
Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender
GM HRD Diduga  Ancam Karyawan Ikut Kepala Daerah Tertentu, Gerindra Malut Surati Pimpinan PT. IWIP
UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK
Pemprov Malut Lakukan Refocusing, Ekonom : Perencanaan Anggaran Keliru
Januari Hingga September 2024, Polres Ternate Tangani 29 Kasus Ini 
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 12:19 WIT

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’

Kamis, 12 September 2024 - 22:02 WIT

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 September 2024 - 21:39 WIT

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 September 2024 - 21:30 WIT

GM HRD Diduga  Ancam Karyawan Ikut Kepala Daerah Tertentu, Gerindra Malut Surati Pimpinan PT. IWIP

Kamis, 12 September 2024 - 21:26 WIT

UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK

Berita Terbaru

Salah satu pejabat di Halmahera Timur yang tertangkap kamera saat bermain judi online.

Tifo

Judol : Kalah jadi ‘Abu’, Menang jadi ‘Arang’

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:43 WIT

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 Sep 2024 - 22:02 WIT

Pelantikan 20 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) periode 2024-2029 diwarnai aksi Komunitas Save Sagea yang membentangkan spanduk tolak tambang

Headline

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:39 WIT

error: Konten diproteksi !!