Sanana, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula menerima penyerahan Harta Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kepulauan Sula, Maulana Usia, saat dikonfirmasi, Haliyora, Senin (11/4/2022)
Dikatakan, agenda kordinasi Pemda Sula dengan Kemenkumham RI wilayah Maluku Utara terkait perlindungan hukum kekayaan intelektual baik komunal maupun personal di Kepulauan Sula
“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, KIK sendiri merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual Kemeterian Hukum dan HAM,” ujar Maulana.
Sambung Maulana, Kemenkumham RI wilayah Maluku Utara juga menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada Pemda Sula.
“Penyerahan kekayaan Sula itu di antaranya Man sanggia, Dengi-dengi, Yunduh, Tasuglela Lapor, Lakabaka, Silat bunga baleha, Lal hitam fa’i, Tradisi mata pia bakai, Gabalil Hai sua, Amala Arwah Waisantosa yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula H. Saleh Marasabessi,” terangnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!