Waktu Apel ASN Pemkot Ternate Berubah pada Bulan Puasa

Ternate, Maluku Utara- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate pada bulan Ramadan (puasa) akan disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada Haliyora, di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (28/03/2022).

BACA JUGA  Kadis Perindagkop Morotai 'Cuek' dengan Dugaan Penimbunan BBM di APMS Bere-Bere

Samin mengatakan, efektivitas jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang berlaku pada bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIT dengan durasi waktu jam istirahat pukul 12.00 Wit -12.30 Wit. “Untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” katanya.

Waktu apel pagi pada bulan Ramadhan, sambung Samin, juga berubah, tidak seperti pada bulan lain.

“Jadi apel pagi selama bulan Ramadhan yakni pada jam 08.00 WIT. Tidak seperti pada bulan –bulan biasa yakni apel pagi pada jam 07.30,” terangnya.

BACA JUGA  Pemda Haltim Target Zero Defisit APBD-P 2022 Surplus Rp 23 Miliar

Dikatakan, dalam Surat Edaran Kempan-RB disebutkan, total jam kerja adalah 32,5 jam seminggu atau 5-6 hari kerja seminggu pada bulan ramadhan.

Ditambahkan, adapun pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN baik pimpinan OPD maupun pejabat Eselon II, pada bulan ramadhan dibatasi. ”Sebab masih dalam pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah