Sanana, Malauku Utara- Berkas perkara kasus perselingkuhan oknum dokter di Puskesmas Mangole, Kecamatan Mangole Tengah, Kepulauan Sula dinyatakan P21 setelah dikaji oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana.
Hal itu disampaikan oleh Plt.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas, kepada Haliyora, Senin, (04/10/2021)
Dijelaskan, setelah berkas perkara perselingkuhan oknum dokter umum Puskesmas Mangole Tengah yang sebelumnya dinyatakan P19 dan dikembalikan ke Penyidik Polres Sula, kemudian diperbaiki dan diserahkan kembali kepada kejaksaan pada 20 September lalu. Setelah dikaji, lalu ditetapkan sudah P21 atau sudah lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sanana.
“Berkas perkara dugaan perselingkuhan oknum dokter Puskesmas Mangole Tengah sudah P21 sejak tanggal 27 September 2021, sekarang tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik ke penuntut umum,” jelasnya.
Dikatakan, setelah penyerahan berkas tahap dua langsung Jaksa Penuntu Umum (JPU) menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana agar disidangkan
“Sesuai SOP kami, setelah tahap dua, jaksa menyusun surat dakwaan paling lama 20 Hari dan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sanana untuk disidangkan,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!