Berkas Perkara Perselingkuhan Oknum Dokter di Sula Dinyatakan P21

Sanana, Malauku Utara- Berkas perkara kasus perselingkuhan oknum dokter di Puskesmas Mangole, Kecamatan Mangole Tengah, Kepulauan Sula dinyatakan P21 setelah dikaji oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana.

Hal itu disampaikan oleh Plt.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas, kepada Haliyora, Senin, (04/10/2021)

Dijelaskan, setelah berkas perkara perselingkuhan oknum dokter umum Puskesmas Mangole Tengah yang sebelumnya dinyatakan P19 dan dikembalikan ke Penyidik Polres Sula, kemudian diperbaiki dan diserahkan kembali kepada kejaksaan pada 20 September lalu. Setelah dikaji, lalu ditetapkan sudah P21 atau sudah lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sanana.

BACA JUGA  Diduga Selingkuh dengan Stafnya, Ketua Bawaslu Ternate Dipolisikan 

“Berkas perkara dugaan perselingkuhan oknum dokter Puskesmas Mangole Tengah sudah P21 sejak tanggal 27 September 2021, sekarang tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik ke penuntut umum,” jelasnya.

Dikatakan, setelah penyerahan berkas tahap dua langsung Jaksa Penuntu Umum (JPU) menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana agar  disidangkan

BACA JUGA  Polres Sula Serahkan Berkas Tahap II Kasus Oknum Dokter Selingkuh

“Sesuai SOP kami, setelah tahap dua, jaksa menyusun surat dakwaan paling lama 20 Hari dan  segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sanana untuk disidangkan,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah