Sofifi, Maluku Utara- Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut pinjam pakai gedung bekas kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, oleh Polda Malut dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016.
Dian Patria mengatakan, jika TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan, seharusnya disampaikan saja ke Pemerintah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Hak pinjam pakai yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara tersebut melanggar aturan,” kata Dian.
Dikatakan, jika TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan seyogyanya disampaikan saja ke pemerintah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Dalam aturan disebutkan harus ada berita acara. Sementara kita cek gak ada. Pemprov hanya memberikan secara lisan,” kata Dian, Senin (28/3/2022).
Penyidik senior KPK ini mengatakan, KPK berada pada posisi yang netral, untuk itu dalam proses ini pihaknya tidak memberatkan pihak-pihak manapun. “Kita tidak punya urusan ya, semua mitra kita, hal ini akan kita sampaikan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT. Ali mengatakan, setelah aset diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate maka seluruh tanggungjawab pemerintah provinsi sudah selesai, sehingga tidak ada lagi pembiayaan perawatan.
“Kita akan mengosongkan seluruh aset yang ada dulu, karena masih milik Pemprov, setelah itu terserah mau difungsikan untuk apa oleh Pemkot Ternate,” ujar Nirwan.
Sekadar diketahui, gedung eks kediaman Gubernur Maluku Utara tersebut sudah diserahkan secara resmi ke Pemerintah Kota Ternate, penyerahan difasilitasi langsung KPK.
Penyerahan aset tersebut dihadiri Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman, dan beberapa pejabat pemerintah daerah lainnya. (Sam/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!