Ternate, Maluku Utara- Aksi penolakan kepala sekolah SD di Kota Ternate oleh orang tua siswa beberapa waktu lalu memakan korban empat guru ASN.
Empat guru ASN itu kini mendapat sanksi dari BKPSDM Kota Ternate, karena dinilai terlibat aksi penolakan pelantikan kepala sekolah bersama orang tua siswa.
Sanksi yang diberikan berupa diminta membuat pernyataan permintaan maaf yang ditendatangani di atas meterai untuk disampaikan kepada BKPSDM Ternate dan berjanji tidak akan menulangi perbuatannya lagi.
Itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada Haliyora, Minggu (13/03/2022).
Disebutkan Samin, empat guru mendapat sanksi tersebut masing-masing guru di SD Negeri 40 Kota Ternate, SD Pertiwi Kota Ternate, SD Negeri 65 Kota Ternate dan SD Negeri 16 Kota Ternate.
“Hasil pemeriksaan terhadap empat guru PNS pada Jum’at kemarin itu dinilai lebih mengarah pada pelanggaran etik ASN, sehingga diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan permintaan maaf yang ditandatangani di atas meterai dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka dengan kesadaran sendiri telah membuat surat penyataan. Namu ada salah satu guru meminta untuk dimutasikan ke luar daerah yakni Kepala sekolah SD 65,” terang Samin. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!