Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama pimpinan DPRD sudah bersepakat membayar utang pihak ketiga sebesar Rp 140 miliar tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya mengatakan, siap membayar jika sudah disepakati oleh Pemprov dan DPRD.
“Karena sudah disepakati maka Insya Allah dalam waktu dekat kita sudah bisa bayar memakai SILPA, karena dijamin ditampung pada APBD Perubahan,” jelas Purbaya, Rabu (09/03/2022).
Meski demikian, lanjut Purbaya, pembayaran utang ke pihak ketiga tidak bisa dilakukan sekaligus sebesar Rp 140 miliar, karena akan mengganggu pembiayaan kegiatan lain.
“Jadi kita akan banyar setiap bulan sebesar Rp 20 miliar. ”Sehingga dalam jangka waktu tujuh bulan utang sudah bisa lunas,” terangnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!