Pemprov Malut Cicil Pembayaran Utang Pihak Ketiga

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama pimpinan DPRD sudah bersepakat membayar utang pihak ketiga sebesar Rp 140 miliar tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya mengatakan, siap membayar jika sudah disepakati oleh Pemprov dan DPRD.

“Karena sudah disepakati maka Insya Allah dalam waktu dekat kita sudah bisa bayar memakai SILPA, karena dijamin ditampung pada APBD Perubahan,” jelas Purbaya, Rabu (09/03/2022).

BACA JUGA  Hasil Evaluasi APBD-P 2024 Kota Ternate, Fraksi Nasdem Beri Catatan Ini 

Meski demikian, lanjut Purbaya, pembayaran utang ke pihak ketiga tidak bisa dilakukan sekaligus sebesar Rp 140 miliar, karena akan mengganggu pembiayaan kegiatan lain.

“Jadi kita akan banyar setiap bulan sebesar Rp 20 miliar. ”Sehingga dalam jangka waktu tujuh bulan utang sudah bisa lunas,” terangnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah