Morotai, Maluku Utara- Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sangowo Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Tahun 2018 yang melekat pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Morotai senilai Rp 500 juta saat ini tinggal menunggu penetapan tesangka.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, kepada awak media, Rabu (23/02/2022), bahwa penetapan tersangka atas kasus tersebut menunggu selesai audit kerugian negara oleh BPKP.
“Hanya menunggu audit kerugian negara oleh BPKP barulah ditetapkan tersangka. Mudah-mudahan seminggu ke depan hasil audit sudah keluar,” ucap Kajari.
Meski belum bersedia menyebut nama-nama tersangka, namun Kajati mengatakan calon tersangka lebih dari satu orang dan nama mereka sudah dikantongi. “Nama calon tersangka sudah ada, lebih dari satu. Kita tunggu hasil audit baru kita tetapkan,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!