Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai disebut telah menerima penyerahan berkas perkara dugaan kasus penipuan jual beli lahan yang telah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Informasi yang diterima oleh Haliyora, bahwa penyerahan berkas perkara dugaan kasus penipuan lahan oleh penyidik Polres Morotai ke Kejaksaan Negeri Morotai itu dilaksanakan pada Senin (21/02/2022), kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Morotai, Sobeng Suradal membenarkan penyerahan berkas perkara dugaan kasus tersebut.
“Betul, berkas perkara dugaan kasus penipuan jual beli lahan sudah kami terima dari penyidik Polres pada Senin tanggal 21 Februari kemarin,” jelas Sobeng saat dihubungi, Rabu (23/02).
Dikatakan, saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa dengan waktu pemeriksaan berkas selam 14 hari ke depan.
“Dalam pemeriksaan berkas selama 14 hari itu jika dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan P21 untuk ditindaklanjuti, namun jika masih dinilai kurang atau belum lengkap maka dikembalikan ke Penyidik Polres untuk dilengkapi (diperbaiki) sesuai petunjuk jaksa, kemudin diserahkan kembali ke kejaksaan,” terangnya.
Diketahui, lahan yang menjadi objek perkara penipuan itu belokasi di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, yang dilaporkan oleh inisial TL selaku pembeli lahan, dan salah satu anggota DRPD Morotai inisial SL sebagai pemilik lahan serta Ketua DPRD Morotai inisial RP sebagai perantara sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peniuan atas penjualan lahan tesebut.
Selain Ketua dan anggota DPRD Morotai, Penyidik Polres juga menetapkan sopir Ketua DPRD inisial SE alias Opan dan YK alias Yohan yang juga rekan Ketua DPRD sebagai tersangka. Jadi dalam kasus tersebut, Penyidik Polres menetapkan empat orang tersangka. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!