Morotai, Maluku Utara- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi. Hasan menegaskan akan meminta Inspektorat untuk mengaudit proyek-pembangunan gedung badan Usaha milik desa (Bumdes), jika pekerjaaannya tidak diselesaikan tepat waktu atau dilaksanakan tidak sesuai mekanisme.
Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, kepada awak media, Rabu (23/02/2022).
Dikatakan, saat ini pembangunan gedung Bumdes di beberapa desa masih diperpanjang waktunya (Adendum) sampai awal Maret 2022. “Kalu pekerjaannya tidak sesuai mekanisme atau tidak tepat waktu, maka kita akan minta Inspektorat untuk mengaudit,” tandasnya.
Untuk itu Ahdad mengingatkan kepada pihak ketiga untuk bisa menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah ditentukan. “Saya minta kepada pihak ketiga untuk betul-betul fokus agar pekerjaan proyek diselesaikan tepat waktu yang kalau tidak salah sampai awal Maret ini,” tandasnya.
Diketahui, proyek Bumdes adalah proyek multiyears dari tahun 2019 hingga 2021. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!