Kasus Pasar Makdahi Sula P-19

- Editor

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas

Plt. Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas

Sanana, Maluku Utara- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Sula telah selesai meneliti berkas tahap satu perkara tindak pidana korupsi Pasar Makdahi Kepulauan Sula.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Kejari Sula, Bagas Andi Setiawan, lewat siaran pers Nomor : PR-5/Q.2.14/Kph.3/02/2022, Rabu (16/1/2022).

Bagas mengatakan, tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah mengirimkan P-19 kepada Penyidik Polres Kepulauan Sula atas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sambung Bagas, pada tanggal 02 Februari 2022, Penyidik Polres Sula telah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan (tahap 1) untuk tersangka BAR dan BK.

BAR dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA.2018 untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi Fatce Pada Dinas Peridagkop dan UKM.

BACA JUGA  Ubaid-Anjas Kantongi Tambahan Dukungan Maju Pilkada Halmahera Timur

“Jadi sesuai Pasal 110 ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka tim jaksa peneliti telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materil. Selanjutnya, pada tanggal 09 Februari 2022, dikirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara BAR dan BK belum lengkap (P-18), berdasarkan surat Nomor: B-98/Q.2.14/Fd.1/02/2022 atas nama BAR, dan Nomor: B-99/Q.2.14/Fd.1/02/2022 atas nama tersangka BK,” jelasnya.

Selain itu, sambung Bagas, tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, telah memberikan petunjuk baik formil maupun materiil terhadap kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penyidik Polres Kepulauan Sula berdasarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) Nomor: 117/Q.2.14/Ft.1/02/2022 atas nama tersangka BAR dan Nomor: 116/Q.2.14/Ft.1/02/2022 atas nama tersangka BK tanggal 16 Februari 2022.

BACA JUGA  Inilah Waktu Terbaik Doa Bagi Orang Berpuasa

“Perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” terangnya.

Disentil tentang penetapan kemungkinan ada tersangka tambahan, Bagas mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik Polres. Pentunjuk jaksa hanya seputar kelengkapan formil dan materiil terkait pembuktian.

“Kalau untuk penentuan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Sula,” pungkasnya. (Sarif-1)

Berita Terkait

Bupati Rusli Sibua Komitmen Realisasikan Program ‘Dua-dua Juta’ untuk Janda dan Lansia
Di Sidang Paripurna DPRD, Walikota Ternate Klaim RPJMD 2025-2029 Searah dengan Pembangunan Nasional
Kisruh Tapal Batas 2 Desa di Sula Belum Temui Titik Terang, Warga Diminta Menahan Diri
Dikbud Malut Gelar Panggung Talenta untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Temuan Inspektorat Diabaikan, DPRD Sula Diminta Terbitkan Surat ‘Sakti’ Nonaktifkan Kades Kabau
Lelang Proyek Baru Capai 20 Persen, Karo PBJ Malut Ungkap Penyebabnya 
DPRD Respon Baik Proyek ‘Ternate Terang’, Tapi Ada Syaratnya
RDP tak Digubris Pejabat, DPRD Sula Diremehkan, Safrin: Kita Bakal Panggil Paksa
Berita ini 222 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:07 WIT

Bupati Rusli Sibua Komitmen Realisasikan Program ‘Dua-dua Juta’ untuk Janda dan Lansia

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIT

Di Sidang Paripurna DPRD, Walikota Ternate Klaim RPJMD 2025-2029 Searah dengan Pembangunan Nasional

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:11 WIT

Kisruh Tapal Batas 2 Desa di Sula Belum Temui Titik Terang, Warga Diminta Menahan Diri

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:56 WIT

Dikbud Malut Gelar Panggung Talenta untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:32 WIT

Lelang Proyek Baru Capai 20 Persen, Karo PBJ Malut Ungkap Penyebabnya 

Berita Terbaru

Opini

Budidaya yang Terlupakan

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:59 WIT

error: Konten diproteksi !!