Sanana, Maluku Utara- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Sula telah selesai meneliti berkas tahap satu perkara tindak pidana korupsi Pasar Makdahi Kepulauan Sula.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Kejari Sula, Bagas Andi Setiawan, lewat siaran pers Nomor : PR-5/Q.2.14/Kph.3/02/2022, Rabu (16/1/2022).
Bagas mengatakan, tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah mengirimkan P-19 kepada Penyidik Polres Kepulauan Sula atas perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sambung Bagas, pada tanggal 02 Februari 2022, Penyidik Polres Sula telah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan (tahap 1) untuk tersangka BAR dan BK.
BAR dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA.2018 untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi Fatce Pada Dinas Peridagkop dan UKM.
“Jadi sesuai Pasal 110 ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka tim jaksa peneliti telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materil. Selanjutnya, pada tanggal 09 Februari 2022, dikirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara BAR dan BK belum lengkap (P-18), berdasarkan surat Nomor: B-98/Q.2.14/Fd.1/02/2022 atas nama BAR, dan Nomor: B-99/Q.2.14/Fd.1/02/2022 atas nama tersangka BK,” jelasnya.
Selain itu, sambung Bagas, tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, telah memberikan petunjuk baik formil maupun materiil terhadap kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penyidik Polres Kepulauan Sula berdasarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) Nomor: 117/Q.2.14/Ft.1/02/2022 atas nama tersangka BAR dan Nomor: 116/Q.2.14/Ft.1/02/2022 atas nama tersangka BK tanggal 16 Februari 2022.
“Perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” terangnya.
Disentil tentang penetapan kemungkinan ada tersangka tambahan, Bagas mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik Polres. Pentunjuk jaksa hanya seputar kelengkapan formil dan materiil terkait pembuktian.
“Kalau untuk penentuan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Sula,” pungkasnya. (Sarif-1)