Soal 13 IUP, Kadis ESDM Ngotot, Bambang Mengelak

Sofifi, Maluku Utara- Komisi lll DPRD Provinsi Maluku Utara telah memanggil Kepala Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) untuk dimintai keterangan terkait 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah.

Ketua Komisi lll DPRD Malut Zulkifli Umar usai pertemuan kepada awak media mengatakan, masalah 13 IUP yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini setelah LSM Katam, dan salah satu perusahaan yang merasa dirugikan oleh surat izin pengusulan IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur melakukan protes.

Pada rapat tersebut, kata Zulkifli, Kepala Dinas PTSP Bambang Hermawan mengatakan, surat dari Gubernur tentang Pengusulan SK IUP Operasional Produksi (OP) itu sudah dibatalkan setelah ditelaah oleh DPTSP. “Pak Bambang tadi bilang setelah DPTSP menelaah surat Gubernur itu ternyata bemasalah dan beresiko terhadap Gubernur, sehingga direkomendasikan untuk dibatalkan,” tutur Zulkifli

“Sedangkan Kadis ESDM Hasyim Daeng Barang menjelaskan, bahwa surat yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil rapat dengan Sekda, Dinas Kehutanan, DPTSP, dan Biro Hukum, sehingga menurut Kadis ESDM, 13 IUP ini sudah tidak menjadi masalah karena sudah dibahas dan dievaluasi sesuai dengan mekanisme. Lagi pula surat tersebut sebagai pengantar dan yang mengeluarkan izinnya itu dari pusat, jadi IUP harus urus di pusat,” tambah Zulkifli, Rabu (09/02/2022).

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut Akan Dimintai Keterangan Oleh Komisi IV

Lanjut Zulkifli, setelah surat Pemprov Malut (Gubernur) itu dikirim, dan 13 IUP dimuat di aplikasi kementerian, kemudian dikomplen oleh LSM, akhirnya surat itu dibatalkan kembali oleh Gubernur. Para Kadis, sambung Zulifli, mengatakan bahwa sebenarnya izin itu bukan baru, tetapi sudah lama, yakni sejak tahun 2013, dan jumlahnya masih banyak. “Jadi Komisi III meminta dokumen tersebut, dan ini juga baru tahap awal kita melakukan penelusuran,” ujarnya.

Dikatakannya, kalau Dirjen Kementrian ESDM membatalkan 13 IUP tersebut berarti ada yang tidak beres, sebab kalau tidak bermasalah tidak mungkin dibatalkan.

“Jadi secara tidak langsung surat yang dikeluarkan oleh Gubernur itu pasti bermasalah, sehingga dibatalkan,” tandasnya.

Zulkifli menambahkan, surat Gubernur tentang Pegusulan IUP Operasi Produksi yang dikirim ke kementrian itu menurut Kepala DPTSP Bambang Hermawan tidak melalui DPTSP. Atas penjelasan Bambang tersebut, sambung Zulkifli, Kepala Dinas SDM mengatakan, jika ada masalah terkait surat tersebut, maka seharusnya DPTSP melaporkan ke Kementrian.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Halsel, Perekaman E-KTP Didominasi Pemilih Pemula

“Sehingga kami berkesimpulan bahwa koordinasi antar dinas sangat lemah, sehingga masalah ini terjadi. “Komisi lll tetap mengawal masalah ini. Kita akan berkunjung ke kabupaten lokasi IUP menanyakan kebenaran izin ini, karena masalah ini belum tuntas dan masih panjang,” tegasnya.

Sementara, terkait alasan gubernur mengeluarkan surat permohonan pembatalan tehadap surat pengusulan sebelumnya, menurut Zulkifli, dirokemandasikan oleh pembantu-pembantunya.

“Kan gubernur punya bawahan. Nah, mereka ini yang membahas dan menelaah surat tersebut, bahkan sudah ada pertemuan antara sekda dan beberapa dinas terkait, sehingga gubernur hanya mengeksekusi. “Jika terjadi masalah maka yang harus disalahkan adalah bawahannya itu, mengapa mereka tidak selektif,” ujar Zulifli.

Lanjut Zulkifli, surat yang dikirim itu bukan hanya satu surat melainkan 13 surat yang kemudian disampaikan juga kepada masing-masing perusahaan. “Makanya dalam waktu dekat kami (Komisi III) akan memanggil perusahan-perusahan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya Gubernur dan Sekda juga akan kita panggil untuk menjelaskan masalahnya. Ini sangat memalukan gubernur,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah