Disdukcapil Tikep Dapat Penghargaan Ombudsman

Tidore, Maluku Utara- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan mendapatkan piagam penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali kepada Kepala Dinas Dukcapil Tikep, Sunaryah Saripan, di ruang rapat Wali Kota Tikep, Senin (07/02/2022), dan disaksikan Sekretaris Daerah Tikep Ismail Dokumalamo.

Penyerahan piagam penghargaan tersebut dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antar Pemkot Tikep dengan Ombudsman RI Perwakilan Malut tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian serta Tindaklanjut Laporan Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perilaku penyelenggara negara dan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu.

Dikatakan, kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah daerah. Untuk itu, sambung Sekda, pemerintah daerah harus menggandeng lembaga negara pengawas pelayanan publik agar mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.

BACA JUGA  Ini Sisa DBH Pemkot Ternate yang Belum Dibayar Pemprov Malut

Sekot Tikep mengatakan, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Tikep dengan Ombudman RI perwakilan Malut itu bertujuan untuk meningkatkan percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pendampingan dan pencegahan mal administrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tidore dan pertukaran informasi/data.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Malut yang telah bersedia menjalin kerjasama dan bersilaturahmi dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore. Semoga niat baik bersama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap sekda

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, rangkaian kegiatan mulai survey kepatuhan merupakan salah satu amanat RPJMN kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka mendorong pelayanan publik sejak reformasi untuk meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.

BACA JUGA  UMK Kota Ternate Naik 6,91 Persen

“Pemenuhan standar pelayanan publik saat ini dalam proses pembahasan dengan BAPPENAS. Tahun ini hasil pembahasan itu akan dikeluarkan dalam bentuk opini pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah, sebab opini pengawasan publik ini adalah salah satu instrumen penilaian pemerintah selain opini BPK terhadap pelaksanaan pembangunan insentif,” kata Sofyan

Olehnya, sambung Sofyan, opini pengawasan pelayanan publik harus menjadi perhatian serius dari pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk betul-betul memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kewajiban penyelenggara pelayanan publik adalah menyusun, menetapkan, mempublikasikan dan mengimplementasikan standar pelayanan publik.

”Ini yang perlu didorong. Saya berharap tahun ini kita segera memulai survey dan akan melahirkan opini pengawasan pelayanan publik sehingga ada beberapa indikator yang perlu ditingkatkan bagi para pelayanan publik agar terus meningkatkan kinerja dalam melayani keluhan masyarakat di Kota Tidore,” tutup Sofyan. (Unu-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah