Sofifi, Maluku Utara- Majelis hakim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di lingkungan Provinsi Maluku Utara memutuskan untuk segera menyelesaikan 103 temuan mulai tahun 2019-2020.
Majelis hakim memutuskan agar penyelesaikan temuan dengan cara mengembalikan kerugian negara dalam waktu yang telah ditentukan.
Sidang majelis TPTGR itu dipimpin langsung Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali selaku ketua majelis didampingi wakil ketua majelis Sri Haryati Hatari, berlangsung di Sekretariat Syber Pungli kelurahan Toboko, akhir pekan kemarin.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/1/2022), mengatakan, sebanyak 103 temuan yang disidangkan TPTGR dengan menghadirkan penggunaan anggaran.
“Dari 103 temuan ini sebagian besar pengguna anggarannya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan pihak ketiga hanya 3 orang,” ungkapnya.
Kata Nirwan, dalam persidangan tersebut, para pengguna anggaran bersedia menyelesaikan temuan dengan mengembalikan temuan negara ke kas daerah dalam tenggang waktu tiga bulan, enam bulan dan satu tahun berdasarkan pada besaran nilai temuan.
”Kalau temuan hanya Rp 3-5 juta, diberikan waktu tiga bulan untuk dikembalikan. Jika nilainnya puluhan juta, tenggang waktu 6 bulan, sedangkan nilai temuannya ratusan juta maka tenggang waktu pengembaliannya satu tahun,” jelas Nirwan.
Menurut mantan Kepala PTSP Malut, dalam putusan sidang penyelesaian temuan, jika pengguna anggaran statusnya PNS dengan nilai temuan Rp 3-5 juta maka akan dipotong gaji selama 3 bulan, selain itu bisa dilakukan setor langsung ke kas daerah.
”Kalau temuannya hanya diangka 3-5 juta maka dipotong gaji, sementara nilai temuan di angka ratusan juta maka harus ada jaminan, ini diputuskan dalam sidang,” ungkapnya.
Dengan dilakukan sidang TPTGR ini, sambung Nirwan, maka menjadi dasar Inspektorat Malut melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut blebih lanjut jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan oleh majelis.
”Siding TPTGR ini akan menjadi dasar, kalau temuan tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke APH,” tandasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!