Maba, Maluku Utara- Perumahan DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan direnovasi (rehab berat) pada tahun ini (2022), karena kondisi perumahan disebut sudah tidak layak huni.
Itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Haltim, Muchlis Mustafa kepada wartawan, Kamis (30/12/2021) kemarin.
“Tahun ini perumahan anggota DPRD Haltim akan direhab, karena kondisinya tidak layak huni lagi. Tembok rumah sudah banyak yang retak bahkan lapuk sehingga akan direhab berat,” terang Muchlis.
Dikatakan, Pemda melalui Dinas Perkim bersama DPRD telah menganggarkan anggaran rehabilitasi perumahan DPRD. ”Jadi anggarannya di Disperkim, nanti mereka yang melaksanakan kegiatan. Kita tinggal menunggu pelaksanaan kegiatan saja,” ujar Muchlis.
Disampaikan, selama masa perbaikan, para anggota DPRD yang menghuni perumahan tersebut akan diberikan biaya pengganti perumahan untuk digunakan menyewa tempat tinggal selama 1 tahun. “Besaran biaya pengganti masing-masing Rp 7-8 juta per bulan untuk sewa tempat tinggal sementara,” jelasnya.
Muchlis mengatakan, untuk anggaran pengganti tempat tinggal sementara itu, sebelumnya sejumlah anggota DPRD berkeinginan agar digantikan dengan biaya perumahan (insentif) seperti diberlakukan di beberapa daerah lain. Namun BPK menyarankan agar DPRD tetap memanfaatkan perumahan yang sudah dibangun pemerintah daerah.
“Memang ada yang minta untuk digantikan saja biaya sewa tempat tinggal itu dengan insentif perumahan agar perumahan DPRD itu dikembalikan ke pemrintah daerah, namun setelah dikonsultasi ke BPK, itu tidak bisa, karena perumahan sudah ada dan harus digunakan,” terangnya.
Sementara, total anggaran renovasi perumahan DPRD, Muchlis mengaku tidak mengetahui berapa nominalnya. “Kalau untuk biaya lebih baik tanyakan langsung ke Disperkim, sebab anggarannya melekatat ke Disperkim,” pungkas Muchlis. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!