Sanana, Maluku Utara- Anggota Polres Kepulauan Sula pada Minggu (05/12/2021), berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di sebuah kapal kayu pelabuhan regional Sanana. Kapal kayu bernama “Rukun Abadi” itu diduga milik mantan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
Amatan Haliyora, ratusan botol miras dikemas dalam botol air mineral ukuran sedang yang diisi dalam 13 kardus. Miras yang diduga milik Anak Buah Kapal (ABK) disembunyikan di dek dasar kapal.
Hasri Saleh, salah seorang ABK kepada Haliyora, mengaku bahwa miras tersebut milik salah seorang rekannya (ABK) kapal tersebut.
Walau tidak menyebut nama pemilik barang haram itu, namun ia mengungkap bahwa pemilik miras adalah warga Desa Majapahit, Kecamatan Bolorange, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang juga ABK kapal Rukun Abadi.
“Miras itu diambil dari KM Permata Obi yang dibawa dari Manado dan teman saya itu ambil di pelabuhan Sanana,” ungkap Hasri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo, mengatakan, ratusan botol miras itu milik dua orang ABK Rukun Abadi inisial IN dan AS. “Miras jenis cap tikus itu hendak dibawa ke Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, tapi petugas kami menemukan dan menyitanya saat kapal berlabuh di pelabuhan regional Sanana,” ungkapnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!