Bawa Cap Tikus, Juragan dan ABK Speed Boat Diringkus Polisi

Keduanya diamankan beserta barang bukti cap tikus yang dikemas dalam 40 kantong plastik di dalam speed boat Gura Jange di dermaga pelabuhan speed boat Goto

IPTU Irwansyah (Kasi Humas Polres Kota Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan mengamankan juragan dan ABK speed boat Gura Jange yang diketahui membawa 40 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus.

BACA JUGA  Terima SK Pengangkatan, Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu di Halteng Berlaku Satu Tahun

Kedua pelaku antara lain, Jul Zainuddin (45), juragan speed boat dan ABK-nya yaiti Bahri Ramli (42). 

“Keduanya diamankan beserta barang bukti cap tikus yang dikemas dalam 40 kantong plastik di dalam speed boat Gura Jange di dermaga pelabuhan speed boat Goto sekitar pukul 18.00 Wit,” ungkap Kasi Humas Polresta Tidore Iptu Irwansyah, kepada media ini, Kamis (14/9/2023) malam. 

BACA JUGA  Polisi Morotai Ungkap Lokasi Terbaru Pria yang Hilang di Pekuburan Daeo

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sabhara Unit Tipiring guna diproses hukum. “Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sabhara Unit Tipiring guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah