Keduanya diamankan beserta barang bukti cap tikus yang dikemas dalam 40 kantong plastik di dalam speed boat Gura Jange di dermaga pelabuhan speed boat Goto
IPTU Irwansyah (Kasi Humas Polres Kota Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan mengamankan juragan dan ABK speed boat Gura Jange yang diketahui membawa 40 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Kedua pelaku antara lain, Jul Zainuddin (45), juragan speed boat dan ABK-nya yaiti Bahri Ramli (42).
“Keduanya diamankan beserta barang bukti cap tikus yang dikemas dalam 40 kantong plastik di dalam speed boat Gura Jange di dermaga pelabuhan speed boat Goto sekitar pukul 18.00 Wit,” ungkap Kasi Humas Polresta Tidore Iptu Irwansyah, kepada media ini, Kamis (14/9/2023) malam.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sabhara Unit Tipiring guna diproses hukum. “Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sabhara Unit Tipiring guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!