Halsel, Maluku Utara- Tindak pidana penganiayaan terhadap Jumahir Laisa (41) warga Sambiki, Kecamatan Obi yang dilakukan oleh oknum Fikri Nyong dan Jufan Laisa belum ditindaklanjuti Polsek Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebagaiman disampaikan oleh Jumahir (korban) kepada Haliyora, Kamis 11/11/2021), bahwa dirinya dikeroyok dan dipukuli pelaku atas nama Fikri Nyong dan Jufan Laisa pada Jum’at, 15 Oktober 2021, di Desa Sambiki, Kecamatan Obi.
Sebagai korban dirinya langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan itu kepada Polsek Obi namun hingga kini pelaku belum diproses. Bahkan pihak kepolisian tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) kepadanya.
“Setelah dikeroyok itu langsung saya laporkan ke Polsek Obi, bahkan saya divisum Etrepertum, tapi hingga sekarang kalau dihitung sudah 27 hari sejak saya melapor, namun tidak ditindaklanjuti, bahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) pun tidak diberikan ke saya, padahal saya sudah bolak-balik ke kantor Polsek meminta. Sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran di desa,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam kasus pengerokan tersebut, dirinya selaku korban memberikan kuasa kepada Naimudin K. Habib, SH untuk menjadi pengacaranya.
Terpisah, kuasa hukum korban Naimudin K. Habib kepada Haliyora, Kamis (11/11/201), menjelaskan, saat korban melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian mestinya memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP), karena itu merupakan hak pelapor.
“Mestinya korban yang melaporkan kasus pengeroyokan itu berhak menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP), tapi sampai saat ini tidak diberikan, padahal itu kan hak pelapor,” tegasnya.
Naimudin mendesak pihak kepolisian Polsek Obi agar serius menangani kasus kliennya itu hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Saya lihat sepertinya ada kejanggalan dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh klien saya itu. Buktinya hingga sekarang kasus tersebut belum diproses. Pelaku juga dibiarkan berkeliaran bebas di kampung. Ini sangat merugikan klien saya, sebab kasus itu dilaporkan sejak Oktober lalu, kalau dihitung sudah 26 atau 27 hari sekarang. Masa belum ditindaklanjuti,” tandasnya.
Naimudin menyebutkan, perbuatan yang dilakukan pelaku itu melanggar pasal 170 ayat 1. Itu ancaman pidana paling lama lima tahun dan enam bulan,” pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis malam (11/11/2021), Kapolsek Obi, Ipda Rinaldi Anwar S.Tr.K mengatakan, pengaduan korban masih diproses. Sedangkan terkait Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) sudah dikeluarkan bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah dikirim. “Itu artinya proses penyidikan sementara berjalan.
Rinaldi menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih tahap satu yakni pemberkasan. “Dua pelaku juga sudah kami tahan di Polsek Obi dan sudah masuk perpanjangan penahanan,” terangnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!