Sofifi, Maluku Utara- Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota kepolisian pada tahun 2021 ini tercatat sebanyak tiga kasus, sehingga mendapat sorotan Komis IV DPRD Provinsi Maluku Utara.
Sebagaimana disebutkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Haryadi Ahmad, pada rapat paripurna DPRD bersama Gubernur, Senin (25/10), bahwa sepanjang tahun 2021 ini terjadi kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota Kepolisian sebanyak tiga kasus. Yakni kasus pertama dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan berpangkat Bripka IL terhada anak usia 16 tahun, kasus kedua dilakukan oleh Brikpol AGH terhadap dua anak di Kecamatan Kao, Halmahera Utara, dan kasus ke tiga dilakukan oleh Bripka R terhadap salah satu siswi SMA di Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami mengecam keras perbuatan oknum polisi yang seharusnya melindungi rakyat malah merusak kehormatan para gadis di bawah umur,” kecam Haryadi.
Menurut Haryadi, pemerkosaan anak di bawah umur sudah dikatagorikan darurat, karena dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga harus ada tindakan nyata yang diambil oleh pimpinan polri.
“Kami minta oknum anggota Polri itu ditindak tegas. Pembinaan anggota dan penerimaan calon anggota juga harus dikaji, agar ke depan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti itu,” ujarnya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu berjanji akan melakukan pertemuan dengan Polda Malut untuk membahas masalah tersebut. “Komisi IV dalam waktu dekat akan menemui pihak Polda Malut untuk membahas kasus-kasus asusila yang dilakukan oknum anggota Polri,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!