Ternate, Maluku Utara- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati-Malut) telah menemukan adanya indikasi korupsi dana investasi di Perusahaan Daerah (Perusda) pada tahun 2015-2019.
Kini, penanganan kasus dugaan korupsi dana investasi Pemkot Ternate terebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah dilakukan beberapa tahapan penyelidikan.
Itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut Afrianto didampingi Kasi Penkum Penerangan Richard Sinaga di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (13/09/2021).
Dijelaskan, setelah tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang dianggap berkompeten kemudian disandingkan dengan data yang diperoleh lalu dilakukan ekspos, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT. Bahari Berkesan melalui Perda nomor 1 Tahun 2014.
Afrianto mengatakan setelah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap berkompeten. “Dalam waktu dekat kita agendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang berkompeten,” ujar Afrianto
Sementara, Kasi Penkum Richard Sinaga menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus dugan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Ternate kepada Perusda PT. Bahari Berkesan Holding Company.
Peningkatan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sambung Richard, sebagai upaya untuk dapat mengetahui unsur-unsur perbuatan yang dilakukan, serta peran masing-masing pihak dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHP terkait alat bukti yang sah.
“Keterangan saksi, dan petunjuk-petunjuk yang kita peroleh dari pemeriksaan dokumen nanti, itulah diambil sebagai alat bukti sesuai dengan pasal 184. Jadi sekitar 15-20 orang yang dimintai keterangan,” jelas Richard. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!