Sofifi Maluku Utara- Kurang lebih tujuh bulan lalu, tepatnya pada 3 Maret 2021, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir melantik 129 Kepala Sekolah SMA/SMK.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Hotel Sahid Bela Ternate. Saat itu Sekda didampingi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Idrus Assegaf, dan kepala Dikbud Imam Makhdy Hasan.
Seiring berjalan waktu, kini muncul isu tak sedap terkait pelantikan para kepala sekolah tersebut. Isu tak sedap itu menyebutkan terjadi jual beli jabatan Kepsek.
Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang calon kepala sekolah asal Kabupaten Halmahera Selatan yang gagal dilantik bahwa dirinya gagal dilantik lantaran tidak memenuhi permintaan salah satu oknum Dinas Pendidikan Provinsi Malut untuk menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta agar dapat dilantik menjadi kepala sekolah.
“Waktu mau pelantikan, saya dihubungi salah satu oknum yang mengaku dari Dinas Pendidikan Maluku Utara dan meminta uang Rp 6 juta jika ingin lolos jadi kepala sekolah. Tapi saya tidak mau, akhirnya saya tidak jadi dilantik,” kata sumber yang tidak mau menyebut identitasnya kepada Haliyora itu, Rabu (08/09/2021), via telpon.
Ternyata, lanjut sumber tersebut, bahwa bukan dirinya saja ditelpon oknum yang mengaku dari Dinas Pendidikan Provinsi Malut itu, tetapi beberapa temannya juga ditelepon yang bersangkutan dengan permintaan yang sama.
“Ternyata bukan hanya saya saja ditelpon orang tersebut. Teman-teman calon kepala sekolah juga ditelponya dengan permintaan yang sama, bahkan ada yang diminta untuk menyetor uang belasan juta sebagai mahar jadi kepala sekolah,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan salah satu Kepsek di Kota Ternate kepada Haliyora. Ia membenarkan informasi terkait isu jual beli jabatan kepsek tersebut.
“Informasi jual beli jabatan Kepsek itu betul, akan tetapi kejadian itu tidak terjadi kepada saya, akan tetapi teman-teman Kepsek yang lain juga dimintai uang oleh oknum dinas,” ujar kepsek yang juga tidak mengungkap indentitasnya tersebut.
Dia berharap DPRD menyampaikan informasi tersebut kepada Gubernur, agar mengevaluasi pejabat dinas terkait. “Kami berharap DPRD sebagai lembaga pengawasan agar menyampaikan informasi ini kepada Gubernur supaya mengevaluasi pejabat di dinas terkait agar tidak menjadi budaya,” ujarnya.
Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, Imam Makdy, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsAap tidak merespon sampai berita ini di publikasikan.
Terpisah, saat dimintai tanggapannya atas informasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud menyebut, praktik jual beli jabatan oleh oknum-oknum tertentu sudah berulang kali dilakukan.
“Praktek semacam itu sudah berulang kali dilakukan oknum tertentu. Terkait isu jual beli jabatan Kepsek itu, kata Kuntu, dirinya juga sudah disampaikan oleh sekitar enam kepala sekolah. Makanya saya harap gubernur mengevaluasi Kadis Pendidikan,” tandasnya, Rabu (08/09/2021).
Kuntu meyebut ada kepala sekolah yang dilantik, padahal yang bersangkutan belum memilikik Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sebagai syarat menjabat Kepla Sekolah.
“Ada Kepala Sekolah yang dilantik kemarin itu belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Padahal NUKS itu kan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Bagaimana pendidikan kita bisa maju, kalau pengangkatan Kepsek saja seperti ini. Makanya Kadis Pendidikan sudah layak dievaluasi,” kata Kuntu.
Kuntu berharap masalah ini segera diatasi, kalau tidak pendidikan di Maluku Utara tidak akan pernah maju. “Gubernur harus mengambil langkah tegas, bila perlu Kepala Dinasnya diganti,” tandasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!