Ternate, Maluku Utara- Kawasan di seputaran bibir pantai samping kanan Pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua hingga kelurahan Toboko Kota Ternate dilarang dimanfaatkan termasuk berjualan. Kawasan tersebut sebagaimana RTRW Kota Ternate diperuntukkan untuk kawasan zona hijau.
Faktanya, sejumlah lapak dagangan berjejeran di sepanjang areal tersebut. Bahkan Pemkot Ternate melalui Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana pengakuan pedagang, setiap hari memungut retribusi tempat dan sampah sebesar Rp 12.000
Hal tersebut menuai kritik dari salah satu praktisi hukum, yakni Muhammad konoras.
Menurut Ketua Peradi Maluku Utara ini, penagihan retribusi di lokasi yang dilarang atau tidak sesuai peruntukkannya termasuk areal samping kanan pelabuhan semut sangatlah menyimpang dan bertentangan dengan UU khususnya tentang retribusi
“Kalaupun kawasan itu dilarang, maka satu pun tidak bisa lakukan pungutan, paling tidak Pemkot harus mencari tempat atau lahan agar mereka juga bisa dipindahkan dan berusaha di tempat tersebut, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Lanjutnya, kalau wilayah tersebut masuk dalam kawasan hijau, maka pungutan-pungutan dalam bentuk apapun tetap jadi pungutan liar dan berpotensi tindak pidana, meskipun pidana biasa. “Ini bagian dari delik murni, cayber pungli harus mengambil tindakan untuk menertibkan hal itu,” pungkasnya. (Ecal-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!