Waspada ! Pemda Sula Bakal Tindak Tegas Hewan Berkeliaran Disertai Sanksi

Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di Kota Sanana, setelah Sekda mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 438/527/SETDA-KS/VII/2021 pada tanggal 20 Agustus 2021 yang meminta masyarakat, khususnya pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan dan tempat umum lainnya dalam Kota Sanana.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sula memerintahkan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan ternaknya berkeliaran, baik dalam kota maupun tempat umum lainnya yang dapat menimbulkan bahaya dan menggangu kebersihan dan ketertiban kota.

Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban hewan ternak  di Kepulauan Sula, dan menegaskan kepada masyarakat untuk memperhatikan hal sebagai berikut.

Surat edaran tersebut juga mengingatkan bahwa Pemda akan melakukan tindakan penertiban hewan peliharaan warga yang dilepas berdasarkan Perda nomor 9 Tahun 2008.

BACA JUGA  Di Halsel, Harga Cabai dan Tomat Meroket

Atas dasar Perda tersebut,.maka jika ditemukan hewan yang berkeliaran di jalan atau di tempat umum maka petugas akan menangkap dan menahan hewan tersebut.

Selanjutnya jika selama 14 hari setelah ditangkap dan ada yang mengaku sebagai pemilik hewan tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan hendak mengambil ternaknya, maka wajib membayar Rp 500.000 untuk jenis hewan Sapi, Kerbau, dan Kuda, sedangkan untuk jenis hewan kambing, domba , babi, dan anjing didenda sebesar Rp 100.000

Namun jika tidak ada orang yang mengakui kepemilikan hewan-hewan yang ditangkap tersebut setelah 14 hari penangkapan dan penahanan, maka akan disita dan dilelang oleh Pemda. Uang hasil lelang disetor ke kas daerah.

BACA JUGA  Banjir Dusun Toburo Tikep Rendam Puluhan Rumah

Dalam surat Edaran itu, masyarakat atau pemilik ternak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengandangkan hewan ternaknya sebelum petugas melakukan penertiban.

Ketidakpatuhan terhadap himbauan ini diancam dengan pidana paling lama 3 bulan kurungan atau denda sebesar RP 2.500.000. Demikian bunyi Surat Edaran Pemda Sula yang ditandatangani Sekda.

Sementara, ketika dikonfirmasi Haliyora, pada selasa (24/08/2021) terkait Surat Edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole menyampaikan penertiban Hewan ternak itu merupakan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2008 yang sudah tidak dijalankan saat ini.

“Hal ini dulu sudah pernah dilakukan, namun karena tidak jalan lagi sehingga kita terapkan kembali. Pemda berharap  agar pemilik hewan ternak bisa sadar dan mencegah terjadinya kecelakaan di Kota Sanana sebagai ibukota Kabupaten Sula,” terangnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah