Bobong, Maluku Utara- Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah menyerahkan sertifikat lahan kepada Pengadilan Negeri Bobong untuk pembangunan Kantor (PN) Bobong.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Dedy Wijaya Susanto kepada Haliyora, Selasa (17/08/2021).
Meski sempat tertunda selama lebih dua tahun, kata Dedy namun akhirnya Pemkab Pulau Taliabu menyerahkan lahan untuk pembangunan kantor PN Bobong. “Pemkab Taliabu sudah serahkan lahan untuk bangun kantor Pengadilan Negeri (PN) Bobong, sekalian dengan sertifikatnya. Sisa kami bangun saja,” ungkap Dedy.
Dedy mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permintaan anggaran pembangunan gedung kantor PN Bobong kepada Sekertariat Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah ajukan permintaan anggaran ke bagian Sekretariat Mahkama Agung untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Bobong pada tahun 2022,” ujarnya.
Dijelaskan, pembangunan gedung Pengadilan Negeri Bobong akan dibangun dengan sistim multiyear. “Pembangunan PN Bobong ini kami rancang dengan sistem Multi Year (bertahap) karena membutuhkan anggaran yang besar. Kami sudah ajukan permintaan, tinggal menunggu persetujuannya saja. Semoga di tahun 2022 ini disetujui agar pembangunan PN Bobong sudah mulai dilaksanakan,” ucapnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!