Halsel, Maluku Utara- Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Puskesmas Gandasuli yang menyeret nama mantan Kepala Puskesmas inisial YS sudah masuk tahap II setelah penetapan tersangka pada Mei 2021.
Itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Labuha Halsel Eko Wahyudi, SH saat diwawancarai Haliyora, Senin (16/08/2021)
Dijelaskan, kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli yang melibatkan saudara YS itu dijadwalkan pada Kamis, 19 Agustus naik ke tahap II, atau penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Puskesmas Gandasuli naik ke tahap II penyerahan tersangka ke JPU. Penyerahan tersangka direncanakan pada Kamis (19/08/2021) lusa,” terang Eko.
Eko menerangkan, dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK Tahun 2019 tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan telah resmi menetapkan mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan YS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan 23 orang saksi serta hasil perhitungan kerugian negara.
“Penetapan tersangka kasus BOK Puskesmas Gandasuli itu berdasarkan bukti dan keterangan 23 orang saksi. Juga diperkuat hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Malut nomor LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 Apri 2021, yang menyebutkan pengelolaan dana BOK Puskesmas Gandasuli pada triwulan I sebesar 25 persen, triwulan II 30 persen, Triwulan III dan IV dari total sebesar Rp 1.048.347.714 itu terdapat kerugian negara sebesar Rp 338.737.214,” ungkap Eko.
Diketahui sebelumnya melalui konfrensi pers bersama sejumlah awak media, di ruang rapat Kajari, pada Selasa, (11/05/2021) lalu, Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi SH, menyebutkan bahwa YS (Kepala Puskesmas) Gandasuli sebagai tersangka karena melanggar ketentuan pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan, Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui melalui Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menetapkan saudari YS selaku kepala Puskesmas Gandasuli pada tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 338.737.214. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!