Sanana, Maluku Utara- Sebanyak 89 orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Sanana mendapat remisi HUT RI ke 76. Itu disampaikan oleh, Kepala Lapas Sanana, Ismail AM.d.IP, SH, saat ditemui Haliyora.id, Senin (17/08/2021)
Ismail mengatakan, Lapas Kelas IIB mengusulkan sebanyak 90 orang warga binaan ke Menkumham untuk mendapat remisi, namun hanya 89 orang yang diterbitkan SK remisinya.
“Penghuni LAPAS Kelas IIB Sanana hingga tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 143 Orang. Kita usulkan ke ke Kemenkumham untuk mendapat remisi sebanyak 90 orang namun hanya 89 orang yang menerima SK remisi dari Kemenkumham,” terangnya.
Dijelaskan pula, terhadap 53 orang dari total 143 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana yang tidak diusulkan untuk menerima remisi, disebabkan karena belum memenuhi ketentuan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang.
“Sebanyak 53 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak diusulkan untuk menerima Remisi Umum pada tanggal 17 Agustus 2021 kerena belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Diantaranya 5 WBP menjalani pidana kurungan, lima WBP pelanggaran disiplin, 5 WBP Tipikor ( Terkait PP 99 Tahun 2012 ) belum lunas denda dan/atau pengganti, empat WBP Perkara Kejahatan Transnasional (Pelaku Utama), 7 WBP Belum 1/3 Masa Pidana, 5 WBP diusulkan susulan, 19 WBP bersatatus tahanan, dan 3 WBP pidana di bawah 6 Bulan,” jelasnya
Dikatakan, pemberian Remisi untuk warga Binaan Lapas kelas IIB Sanana berfariasi, namun untuk tahun 2021 tidak ada WBP yang bebas setelah mendapatkan remisi 17 Agustus 2021.
“Kali ini tidak ada yang dapat remisi bebas murni, hanya pemotongan masa tahanan saja. Jadi ada 18 orang yang dapat remisi 5 bulan, 11 orang dapat remisi 4 bulan, 25 orang dapat remisi 3 bulan, 9 orang dapat remisi dua bulan, dan 26 orang dapat remisi satu bulan,”ungkapnya.
Diketahui, dalam pemberian remisi ini, terdapat 4 orang narapidana kasus narkoba juga menerima remisi. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!