Sanana, Maluku Utara- Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus akhirnya menindaklanjuti surat teguran Dirjen Kependudukan Nomor : 862.1/7602/DUKCAPIL tanggal 1 Juni 2021 hal Teguran Terhadap Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula
Dirjen Kebendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri juga melayangkan Surat susulan Nomor : 862.117602/DUKCAPIL tanggal 11 Juni 2021, meminta Bupati Kepulauan Sula untuk mencabut surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 880/695/KEP/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural pada unit kerja yang menangani urusan Administasi Kependudukan di Provinsi dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran keras kepada bupati perempuan pertama di Maluku Utara itu atas kebijakannya mencopot Bambang dari jabatanya dan mengangkat Umi Kalsum sebagai Plt. Kadis Dukcapil baru. Bahkan lantaran lambat menanggapi teguran tersebut sehingga Dirjen Dukcapil memblokir Jarigan Data (Jarkomdat) di Kepulauan Sula, mengakibatkan dalam waktu beberapa lama masyarakat Sula tidak dapat membuat dokumen kependudukan.
Selain Kemendagri, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga melayangkan surat teguran kepada Bupati Sula.
Sementara, masyarakat Sula mulai resah dan meminta Bupati segera menindaklanjuti permintaan dan arahan pemerintah pusat dan Provinsi agar Jaringan Data (Jarkomdat) Dukcapil di Kepulauan Sula diaktifkan kembali.
Bukan hanya masyarakat yang resah dan menuntut bupati, sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Dapil V Sula-Taliabu fraksi PDIP pun meminta Gubernur turun tangan menyelesaikan masalah Dukcapil Sula akibat kebijakan Bupati.
Mendapat hantaman dan protes berbagai pihak, akhirnya Fifian Adeningsi Mus, sang bupati pun legowo demi kesejahteraan rakyat. Kini dirinya telah mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula Nomor. 880/695/KEP/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dengan membatalkan SK-nya tersebut, Fifian mengembalikan Bambang Fataruba ke jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula.
Sementara, hingga berita ini dipublis, baik Bambang Fataruba maupun Umi Kalsum serta Kaban Kepegawaian, Fadila Waridin dan Kabag Hukum Abdullah Teapon, saat di konfirmasi tidak menangapi. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!