Halsel, Maluku Utara- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum juga membayar tunggakan pembayaran honor Guru Halsel Cerdas (GHC) sejak September hingga Desember 2020. Tunggakan tersebut ditaksir sebesar Rp 9 miliar
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Halsel, Yusuf Utung, saat dikonfirmasi Haliyora di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021) mengatakan, nilai hutang GHC selama 4 bulan pada tahun 2020 hingga kini belum terbayarkan.
Kata Yusuf, Guru Halsel Cerdas (GHC) yang dikontrak pada tahun 2020 itu sebanyak 2.442 orang terdiri dari Guru SMP sebanyak 1.309 orang dan guru SD 1.133 orang, ditambah guru madin sebanyak 318, sehingga total Guru yang belum dibayar honornya selama empat bulan sebanyak 2.760 orang. Semua tersebar di 249 desa dalam 30 kecamtan se-kabupaten Halmahera Selatan, baik guru SD maupun SMP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf menjelaskan, untuk Guru Halsel Cerdas digaji per bulan setiap orang Rp 1 juta, sedangkan untuk guru Madin masing-masing digaji sebesar Rp 750.000 per bulan.
“Sehingga total tunggakan gaji GHC ditambah guru Madin selama empat bulan itu kurang lebih sebesar Rp 9,552 miliar. Rinciannya adalah honor guru SD dan SMP (GHC) sebanyak 2.422 selama empat bulan sebesar Rp 8.600.000.000 ditambah honor 318 orang guru Madin empat bulan sebesar Rp 952 juta, sehingga total Rp 9,552 miliar,” ungkap Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, saat ini Kabid Pendidikan Dasar, Guntur Hi Ibra bersama tim turun melakukan pendataan di setiap sekolah untuk memastikan tunggakan guru GHC dan Mading yang belum terbayarkan berapa, sebab ada sebagian Kepsek mengambil kebijakan lewat dana BOS sudah membayar setengah.
“Jadi kalau datanya sudah rampung maka kami langsung ajukan pembayaran sisa honor guru tersebut. Karena sebenarnya hutang gaji honor guru itu sudah harus lunas tahun 2020, tapi kenapa tidak tidak dibayar dan dibebankan pada APBD 2021,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam kepada Haliyora mengatakan, pihak Dikbud belum mengajukan permintaan pembayaran honor guru sehingga pihaknya melum melakukan pencairan dan tunggakan belum dapat dibayar.
“Tunggakan honor GHC dan Mading empat bulan itu belum ada pengajuan pencairan dari Dikbud, sehingga kami belum dapat proses, karena SOP harus ada pengajuan dulu sebelum dicairkan,” demikian dikatakan Aswin saat diwawancarai, Senin (09/08/2021). (Asbar-1)