Maba, Maluku Utara- PPI Manitingting Halmahera Timur tak terurus lagi setelah ditinggal pergi investor. Pihak PLN setempat juga sudah memutus jaringan listirik di sana. Aset Dinas Perikanan tersebut sudah tak terurus lagi. Bau busuk sisa-sisa peroduksi ikan menebar di sekitar.
Wakil Bupati Haltim Anjas Taher beserta Wakil Ketua komisi III DPRD serta Kadis Kelautan dan Perikanan sampai turun melihat kondisi aset bernilai miliaran itu.
Wabup Anjas Taher berjanji akan mencari investor baru untuk mengelola PPI Manitingting yang juga diamini Kadis Kelautan dan Perikanan, juga wakil ketua DPRD.
Sementara, menanggapi niat Pemda Haltim untuk mencari investor baru pengelola PPI Manitingting Halmahera Timur, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf menilai keliru, jika pemda Haltim ingin mengelola PPI tersebut dengan melibatkan investor.
Abdullah mengingatkan, bahwa peraturan terkait pengelolaan PPI saat ini sudah berbeda. Pemda Kabupaten/Kota tidak lagi berhak mengelola PPI. Semua sudah diserahkan ke Provinsi.
Atas peringatan Plt. Kepala DKP Provinsi itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Haltim, Asmar H. Daud merasa kesal.
Asmar bahkan mengancam tidak segan membuka borok DKP Provinsi Malut terkait pengelolaan aset selama ini, yang menurutnya membebani Pemerintah Kabupaten/kota.
Pada Rabu, (04/08/2021), kepada Haliyora, Asmar membenarkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pengelola aset PPI dialihkan ke Pemerintah Provinsi, namun selama ini Pemprov Malut tidak pernah memberikan perhatian terhadap aset maupun pengelolaan PPI Manitingting Haltim.
Dikatakan, pasca PPI diserahkan kepada pemerintah provinsi, Pemprov dalam hal ini DKP tidak melakukan pemeliharaan dan perawatan aset PPI yang ada, sehingga terpaksa kami dari DKP Kabupaten berinisiatif untuk mengambil langkah demi menyelamatkan aset bernilai miliaran itu.
Dirinya juga meminta sikap jelas dari DKP Provinsi terkait pembiayaan listrik di PPI Halmahera Timur yang selama ini tidak di perhatikan, sedangkan untuk penganggaran Fasilitas listrik ICS dirinya mengakui tidak akan berdampak temuan karena fasilitas tersebut masih merupakan aset Pemkab Haltim.
“Kalau menurut kadis Provinsi bahwa untuk biaya listrik ICS yang rencana dianggarkan Pemda Haltim nanti menjadi temuan, hal itu tidak benar, karena masih menjadi aset Pemda Haltim. Sekarang pertanyaan saya apakah DKP Provinsi bisa bayar atau anggarakan listrik PPI atau tidak, Kalau kita tidak bayar terus dibiarkan begitu saja ? selama ini kan untuk biaya listrik saja saya sendiri yang bayar,” ungkap Asmar dengan nada tinggi.
Asmar menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkesan melakukan pembiaran atas aset PPI di seluruh kabupaten/kota. “Kewenangan pengelolaan aset secara formalitas diambil karena perintah Undang-Undang, namun jangankan memeihara dan merawat aset-aset yang ada, bayar iuran listrik saja tidak ada. Ini namanya pembiaran,” beber Asmar kesal.
Masih terkait aset di PPI Manitingtinh Haltim, Asmar menyebut tidak semua aset di sana milik Pemerintah Provinsi, sebab ada sebagian aset di sana milik kelompok nelayan, Koperasi, dan aset milik daerah yang dibangun dalam lokasi PPI.
“Jadi tidak semua aset menjadi kewenangan Provinsi, tidak perlu banyak, kalau bisa Kadis DKP Provinsi juga baca daftar aset PPI Haltim yang diserahkan ke Provinsi supaya tidak asal bicara,” tandasnya.
Asmar yang juga akademisi Unkhair itu bahkan meminta pemerintah Provinsi agar mengembalikan kembali pengelolaan aset PPI ke kabupaten Haltim. “kalau tidak mampu urus, maka sebaiknya kembalikan saja seluruh aset PPI ke kabupaten/kota,” tandasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!