Maba, Maluku Utara- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara angkat bicara terkait dengan rencana Pemda Halmahera Timur yang akan mengalokasikan anggaran untuk membiayai pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Manitinting.
Kepada Haliyora.id, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, Abdullah Assagaf, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan PPI Manitinting Halmahera Timur tidak lagi menjadi domain Pemda Haltim. Hal ini sambung dia, sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 23 tahun tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa seluruh kewenagan pengelolaan PPI sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten/kota karena sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi.
Olehnya itu, lanjut Abdullah, pernyataan Wakil Bupati dan DPRD Haltim yang akan melakukan penganggaran terhadap operasional listrik untuk kebutuhan ICS di PPI Manitinting, akan berakibat pada temuan BPK jika itu dilakukan.
“Hal ini perlu saya luruskan dalam pemberitaan sebelumya, agar tidak ada kesalahan persepsi baik Wakil Bupati maupun teman-teman di Komisi II DPRD Haltim, karena seluruh aset yang ada sudah di bawah pengelolaan Pemprov,” jelas Abdullah, melalui sambungan telpon, Rabu (03/08/2021).
“Makanya saya harus sampaikan, jangan sampai pak wakil tidak tahu kemudian menganggarkan anggaran listrik dalam APBD perubahan, karena dipastikan akan ada temuan, sebab itu bukan lagi menjadi domain Pemkab Haltim,” tambahnya.
Selain itu, Kepala DKP Provinsi Malut itu juga menyatakan, keinginan Pemda Haltim yang melakukan penjajakan terhadap investor untuk mengelola PPI Manitinting juga tidak berdasar, karena kewenangan itu juga sudah melekat di Pemerintah Provinsi. “Jadi kalau ada investor atau pengusaha yang ingin masuk di sana, harus berurusan dengan Pemerintah Provinsi, tidak lagi dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Meski begitu, dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa memberikan masukan ataupun rekomendasi terkait investor yang mau mengelola PPI kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi sekaligus mengakomodir masukan dari Pemda Kabupaten/Kota. “Jadi kalau semisalnya ada orangnya yang ingin mengelola PPI melalui Pemda Kabupaten/Kota, bisa menyurat ke kami untuk diakomodir, hal ini juga dalam rangka menjalin hubungan baik dengan pemerintah kabupaten dan kota, yang penting investornya betul-betul profesional,” ujar dia.
Abdullah juga menyesalkan sikap Kepala Dinas DKP Haltim, Asmar Hi. Daud yang tidak memberikan penjelasan kepada Wakil Bupati maupun anggota DPRD terkait ikhwal pengelolaan PPI yang sudah menjadi kewenangan Pemprov, sehingga berpotensi menyebabkan salah pemahaman dari Wakil Bupati dan DPRD Haltim. “Ia makanya harus dijelaskan, jangan sampai Bupati salah ambil langkah, yang pastinya seluruh pengelolaan PPI Manitinting, baik ICS maupun dermaga serta infrastruktur lainnya tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” lugas Abdullah, menutup.
Diketahui, penjelasan Kadis DKP Pemprov Malut ini merupakan respon atas kunjugan Wakil Bupati Haltim dan komisi II DPRD ke PPI Manitinting, dan berencana melakukan penganggaran dalam pengelolaan ICS maupun infrastruktur lainnya dalam PPI tersebut di APBD Perubahan tahun ini, Rabu, (03/08/2021). (RH-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!