Keberadaan Rumpon di Perairan Sula Bakal Ditertibkan

Sanana, Maluku Utara- Pekan depan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula mulai melakukkan penertiban rumpon yang tersebar di perairan Sula.

Pemilik rumpon diminta untuk mengurus izin pemasangan rumpon agar DKP melakukan pendataan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

“Pekan depan kami akan menyurati pemilik rumpon yang tersebar di perairan Kepulauan Sula. Kami  minta mereka mengurus izin pemasangan sehingga kami melakukan pendataan,” terang Sahlan.

BACA JUGA  Rektor Unkhair Ternate Lantik 10 Pejabat Lingkup Kampus

Dijelaskan, sejauh ini DKP Kepulauan Sula mencatat baru tiga rumpon di Kepulauan Sula yang memiliki izin dan terdaftar di DKP Sula. “Baru ada tiga rumpon yang memiliki izin dan terdaftar di DKP Sula dari total 77 rumpon yang terdata,” ungkap Sahlan.

Setelah penertiban, sambung Sahlan, pihaknya akan menertibkan kapal ilegal fishing yang sering beroperasi di perairan Kepulauan Sula.

“Setelah tertibkan rumpon, kita akan tertibkan kapal ilegal fishing yang sering beroperasi di wilayah tangkap Kepulauan Sula. Masalah ini sudah kita bicarakan dengan Komisi II DPRD Sula dalam rapat,” kata Sahlan.

BACA JUGA  Dinas PMD Haltim Gelar Sosialisasi Pemberdayaan dan Pengembangan Rumpon

Disampaikan, penertiban rumpon dan kapal ilegal fishing dilakukan untuk melindungi nelayan kecil. “Sesuai UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemberdayaan nelayan kecil, maka kami lakukan penertiban rumpon dan kapal ilegal fishing itu untuk melindungi nelayan kecil demi meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah