Sanana, Maluku Utara- Pekan depan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula mulai melakukkan penertiban rumpon yang tersebar di perairan Sula.
Pemilik rumpon diminta untuk mengurus izin pemasangan rumpon agar DKP melakukan pendataan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
“Pekan depan kami akan menyurati pemilik rumpon yang tersebar di perairan Kepulauan Sula. Kami minta mereka mengurus izin pemasangan sehingga kami melakukan pendataan,” terang Sahlan.
Dijelaskan, sejauh ini DKP Kepulauan Sula mencatat baru tiga rumpon di Kepulauan Sula yang memiliki izin dan terdaftar di DKP Sula. “Baru ada tiga rumpon yang memiliki izin dan terdaftar di DKP Sula dari total 77 rumpon yang terdata,” ungkap Sahlan.
Setelah penertiban, sambung Sahlan, pihaknya akan menertibkan kapal ilegal fishing yang sering beroperasi di perairan Kepulauan Sula.
“Setelah tertibkan rumpon, kita akan tertibkan kapal ilegal fishing yang sering beroperasi di wilayah tangkap Kepulauan Sula. Masalah ini sudah kita bicarakan dengan Komisi II DPRD Sula dalam rapat,” kata Sahlan.
Disampaikan, penertiban rumpon dan kapal ilegal fishing dilakukan untuk melindungi nelayan kecil. “Sesuai UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemberdayaan nelayan kecil, maka kami lakukan penertiban rumpon dan kapal ilegal fishing itu untuk melindungi nelayan kecil demi meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!