Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melakukan penertiban Pedagang kaki lima di kawasan Pasar Basanohi Sanana dalam rangka penataan kawasan pasar.
Para pedagang kaki lima yang berjualan pakaian diarahkan menempati petak 27, paling lambat akhir Juli 2021.
“Untuk menjaga keindahan Pasar Basanohi Sanana, maka kami akan mengarahkan pedagang pakaian yang berjualan tidak teratur di area pasar untuk pindah ke petak 27 pada akhir bulan Juli mendatang,” ujar Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Deprindakop dan UKM) Kepulauan Sula, Djena Tidore, saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis, (08/07/2021).
Katanya, rencana pemda memindahkan pedagang kaki lima tersebut atas perintah Wakil Bupati, M. Saleh Marassabesy, setelah memonitor langsung kondisi pasar Basanohi. ”Itu perintah pak wakil bupati,” ujarnya.
Dijelaskan, saat ini Dinas Perindagkop melakukan perbaikan beberapa fasilitas pendukung kawasan petak 27 untuk ditempati pedagang nanti. ”Sehingga kalau para pedagang itu dipindahkan kemari tidak ada komplein lagi,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk sewa petak 27 sendiri sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan pasar. ”Jadi menurut kami sudah sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Djena. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!