Disperindakop Sula Target Akhir Juli Petak 27 Ditempati Pedagang

Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melakukan penertiban Pedagang kaki lima di kawasan Pasar Basanohi Sanana dalam rangka penataan kawasan pasar.

Para pedagang kaki lima yang berjualan pakaian diarahkan menempati petak 27, paling lambat akhir Juli 2021.

“Untuk menjaga keindahan Pasar Basanohi Sanana, maka kami akan mengarahkan pedagang pakaian yang berjualan tidak teratur di area pasar untuk pindah ke  petak 27 pada akhir bulan Juli mendatang,” ujar Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Deprindakop dan UKM) Kepulauan Sula, Djena Tidore, saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis, (08/07/2021).

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Sula, Kader Marhaenis Ajak Dukung Program Pangan Nasional

Katanya, rencana pemda memindahkan pedagang kaki lima tersebut atas perintah Wakil Bupati, M. Saleh Marassabesy, setelah memonitor langsung kondisi pasar Basanohi. ”Itu perintah pak wakil bupati,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini Dinas Perindagkop melakukan perbaikan beberapa fasilitas pendukung kawasan petak 27 untuk ditempati pedagang nanti. ”Sehingga kalau para pedagang itu dipindahkan kemari tidak ada komplein lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ranwal RPJMD Sula Diparipurnakan DPRD

Ditambahkan, untuk sewa petak 27 sendiri sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan pasar. ”Jadi menurut kami sudah sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Djena. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah