Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli Umar mengatakan, hasil audit investigasi proyek perumahan ASN III sudah disampaikan oleh Inspektorat kepada DPRD dalam rapat bersama, pada Kamis (01/07/2021)
Dikatakan, meski sudah selesai diaudit namun inspektorat belum memutuskan SKPD mana yang mengerjakan proyek tersebut, karena keputusan tersebut bukan wewenang Inspektorat. Tugas mereka hanya memverifikasi kemudian hasilnya diserahkan ke DPRD.
“Jadi Inspektorat tidak memutuskan SKPD mana yang mengerjakan proyek tersebut, apakah Dinas Perkim atau PUPR,” terang Zulkifli di Kantor DPRD Malut, Sofifi, Jum’at (02/07/2021)
Dikatakan, dari hasil investigasi tersebut, Inspektorat menyimpulkan: pertama, tidak terakomodirnya nota kesepakatan Tahun jamak dan RKA atas pekerjaan rumah ASN III Dinas Perkim pada APBD Tahun 2020, sesuai dengan Perda 09 tahun 2020 tentang APBD 2021. Kedua, pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Rencana atau Sirup belum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa serta penataan keuangan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, lanjut Zulkifli, Inspektorat menyarankan dari hasil investigasi agar tim TPAD harus mengambil langkah-langkah perbaikan atau evaluasi atas perencanaan dan penganggaran terhadap kegiatan tersebut, dan tanpa didukung pihak lain. Selanjutnya PA dan PPK harus berkordinasi dengan tim TPAD untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku. “Itu saran dari Inspektorat berdasarkan hasil investigasi mereka,” ujar Zulkifli.
Kata Zukifli, setelah mendengarkan paparan dari tim insvestigasi Inspektorat, Komisi III membuat surat ke tim TPAD meminta mereka menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat tersebut, agar secepatnya diputuskan dinas mana yang harus menangani pekerjaan proyek Perumahan ASN III itu.
“Komisi III juga meminta kepada tim TPAD untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin muncul akibat keputusan tersebut, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sebagai mana yang terurai dalam hasil investigasi Inspektorat,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!