Sanana, Maluku Utara- Tempat Penitipan Alat Berat yang diduga milik PT. Tangguh Selaras bakal ditutup oleh Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kepulauan Sula.
Pasalnya, pembangunan Basecamp yang bertempat di Desa Pohea ini dinilai merusak kawasan hutan mangrove, sehingga pihak PT. Tangguh Selaras diundang untuk memberikan penjelasan terkait pembagunan basecamp tersebut.
Kepala Bidang Kajian dan Tata Lingkungan Hidup DLH Kep Sula, M. Syahrul Husain kepada Haliyora, Rabu, (23/06/2021) mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak PT. Tangguh Selaras, Abraham alias Bram, namun sejauh ini surat panggilan DLH tidak direspon.
Dikatakan, karena surat panggilan pertama tidak diindahkan, maka Kepala Dinas LH Sula memerintahkan agar dilayangkan surat panggilan kedua.
”Kami masih melayangkan panggilan ke dua pada 31 Juni, jika belum ada tindaklanjut maka kami akan menerapkan UU 32 pasal 79, sanksinya bisa penghentian operasi atau ditutup, dan kalau masih tidak mengindahkan maka langkah selanjutnya police-line,” tandasnya.
Dijelaskan, pihak PT. Tangguh Selaras dipanggil untuk menjelaskan aktivitas pembangunan Basecamp di kawasan hutan Manggrov yang diduga merusak hutan.
“Dasar kita jelas yakni UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 terkait Izin Lingkungan, makanya kami layangkan surat panggilan kepada pihak PT.Tangguh Selaras Untuk mengevaluasi dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Pohea, sebab perubahan alih fungsi hutan harus mengkantongi dokumen analisa dampak dan memiliki izin Kesesuian Tata Ruang,” jelas Syahrul. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!