Sanana, Maluku Utara- Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kepulauan Sula dalam waktu dekat akan meninjau langsung pekerjaan mesjid dan musholla di Kepulauan Sula.
Hal ini disampaikan oleh Kabag kesra Kepulau Sula Idham Umamit, saat di konfirmasi Haliyora media Rabu, (23/06/2021)
Idham mengatakan, selama ini banyak pembangunan masjid dan mushollah tidak terselesaikan. “Berkaca dengan kondisi itu maka tahun ini kami akan melakukan pengawasan secara intensif untuk untuk memastikan pelaksanaan pembangunan mesjid dan musallah di Kabupaten Sula selesai dikerjakan sesuai anggarannya,” ujar Idham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, hingga saat ini pekerjaan lanjutan beberapa bangunan masjid dan musallah sudah habiskan 30 persen anggaran, sehingga harus terus dikawal.
“Sudah ada Sembilan mesjid yang dicairkan anggarannya sebesar 30 persen, yakni Mesjid Leko Kadai Rp 43.478.546.00 dari total pagu Rp 145.000.000.00, Mesjid Kawata Rp 43.487.546.00 dari total pagu Rp 145.000.000.00, Mesjid Al-Ikrah Desa Waihama Rp 59.999.940.15.00 total Pagu Rp 200.000.000.00, Mesjid Desa Waigai Tahap III Rp 59.980.736.00 dari total pagu Rp 200.000.000.00, Mesjid Dusun Waihifa Desa Pohea Rp 44.972.041.00 dari nilai pagu Rp 150.000.000.00 , Mesjid Desa Fukweu tahap IV Rp 59.993.049.00 dari total pagu Rp 200.000.000.00, Mesjid Jeri tahap III Rp 44.992.485.09 dari nilai pagu RP 150.000.000.00, dan pembangunan tempat ibadah Desa Kabau pantai Rp 44.985.955.00 dari total Pagu Rp 150.000.000.00,” rincinya.
Idham berharap, para kontrakor dapat menyelesaikan pekerjaaan pembangunan 9 rumah ibadah yang anggarannya sudah cair 30 persen tersebut dengan baik sesuai RAB.
“Saya berharap para kontraktor Sembilan mesjid ini agar bisa menyelesaikan pembangunan mesjid ini dengan baik sesuai denga anggaran yang dicairkan dan bekerja sesaui denga RAB,” imbuhnya.
Idham menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak jika pihak rekanan tidak bekerja sesuai RAB. “Pencarian 30% ini bila dikerjakan tidak beres maka kami akan lakukan pemutusan kontrak kerja dan meminta pertanggung-jawaban pihak kontraktor,” tutupnya. (Sarif-1)