Sanana, Haliyora
Pansus LKPJ 2020 DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta keterangan pihak rekanan pada proyek jalan Kawata-Waisakai dari DAK Tahun 2020 senilai Rp 15 miliar yang dinilai pekejaannya tidak sesuai RAB.
Pihak rekanan yakni PT. Pelangi Persada yang diundang untuk dimintai keterangannya justru tidak hadir dalam RDP yang dilaksanakan, pada Selasa (22/06/2021). Itu disampaikan ketua Pansus LKPJ, Lasidi Leko kepada wartawan di kantor DPRD Sula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lasidi Leko mengatakan hasil pengecekan di lapangan, proyek diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga Pansus memanggil pihak rekanan untuk dimintai keterangan, namun mereka( Rekanan) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat.
“Kami tadi pemanggil pihak PT. Pelangi Persada sebagai rekanan untuk didengarkan penjelasannya (keterangan) terkait proyek jalan Kawata- Waisakai. Proyek itu bernilai Rp 15 miliar dari DAK Tahun 2020 dan realisasi sudah 100 persen. Tetapi setelah kami cek di lapangan pekerjaanya tidak sesuai RAB. Item pekerjaan di RAB adalah Hotmiks namun yang kami dapatkan di lapangan itu seperti pekerjaan lapen karna menggunakan matrial lokal, sehingga kualitas aspalnya tidak baik bahkan di beberapa titik sudah rusak, padahal belum lama digunakan,” jelas Lasidi
Dikatakan, Pansus akan memanggil kembali pihak PT. Pelangi Persada untuk menghadiri RDP sebelum Paripurna hasil LKPJ Tahun 2020. “Besok atau lusa kami akan kembali menyurat kepada Pihak PT. Pelangi Persada dengan agenda yang sama sebelum tim Pansus Paripurnakan hasil LKPJ,” tandasnya.
Sementara, Direktur PT. Pelangi Persada belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (Sarif-1)