Sofifi, Haliyora
Surat Pemprov Malut yang ditujukan ke Bupati Kepulauan Sula tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPT Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula hingga saat ini belum juga direspon.
Padahal, surat tersebut dilayangkan Pemprov Malut akibat dari kebijakan Bupati Sula yang melakukan pergantian massal pejabat eselon II usai dilantik sebagai Bupati. Pergantian tersebut dianggap menabrak aturan dalam tata kelola pemerintahan.
Selain itu, tim investigasi yang dibentuk oleh Pemprov Malut juga belum menampakkan aksinya, padahal, sudah hampir dua minggu waktu berjalan sejak dilakukan pergantian massal itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara (Malut), Idrus Assegaf, saat dihubungi menjelaskan Pemprov Malut sudah menyurat ke Pemda Sula, dan saat ini masih menunggu balasan.
“Yang jelas kami sudah menyurat tapi sampai sekarang belum ada balasan, mudah-mudahan sehari dua sudah ada balasan dari Pemda Sula,” kata Idrus Assegaf, Senin (21/6/2021).
Terkait dengan belum adanya aksi tim investigasi menurut Idrus, saat ini Bupati Sula lagi ke Jakarta sehingga jika tim ke Sula hasilnya akan sia-sia. Soal waktu, lanjut Idrus, tidak perlu dipermasalahkan, sebab aturan tersebut tidak ada batasan waktu.
Lebih lanjut Idrus menolak berkomentar lebih jauh, dia hanya mengakui bahwa yang jelas hingga saat ini belum ada tanggapan balik, baik lisan maupun tulisan dari Pemda Sula dan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Malut merupakan gabungan dari beberapa OPD.
“Yang jelas saya belum bisa berkomentar terlalu jauh, masih menunggu Kepala Inspektorat dari Morotai, karena ini kerjanya tim, bukan BKD sendirian,” tutur Idrus menutup. (Sam-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!