Halsel, Haliyora
La Rasdin La Huru (17), kehilangan nyawa ketika sepeda motor Merek Yamaha Mio M3 warna hitam nomor Polisi DG 3982 PE yang dikendarainya menabrak bagian belakang sebuah mobil Pick up Mitsubisi L300 kemudian terlempar membentur aspal dan meninggal di tempat.
Peristiwa naas itu terjadi pada Senin (21/06/2021) Pukul 11.30 WIT di desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.
Kepada Haliyora, Kasat Lantas Polres Halsel, IPTU Rachman Ansari menceritakan, sesuai keterangan saksi mata, yakni bapak La Saleh Tambuna (60) dan Sahrul Walio (21) asal Gandasuli, peristiwa naas itu terjadi saat mobil pick up penuh muatan yang dikendarai Taslim Kaimudin hendak berbelok di belokan jalan masuk pantai wisata Omamoi, Desa Panamboang, sementara La Rasdin La Huru melaju dengan kecepatan tinggi dari Desa Sawadai. Tiba-tiba menabrak bagian kiri bak belakang mobil pick up.
Lantaran sangat laju, sehingga ketika menabrak mobil, La Rasdin terlempar ke atas seperti terbang kemudian terhempas ke bawah membentur aspal. Kepalanya robek, kaki kirinya patah dan meninggal di tempat.
“Kami diinformasikan warga satu jam setelah kecelakaan itu terjadi yakni sekitar pukul 12.20 WIT, langsung petugas menuju ke TKP. Korban kemudian di bawa ke RSUD Labuha untuk divisum. Hasil pemeriksaan, korban diduga dalam keadaan mabuk saat berkendaraan,” terang Rachman, Senin (21/06/2021).
Dikatakan, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam nomor Polisi DG 3982 PE dan Mobil Barang merk Mitsubishi L300 warna hitam nomor Polisi DG 8061 PA, serta mengamankan uang sebesar Rp 2.000.000.
Disebutkan, identitas korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio atas nama La Rasdin La Huru (17 Tahun) asal Desa Gandasuli, status pelajar, tidak memiliki Sim C, tidak memiliki STNK serta tidak menggunakan Helm SNI dan terpengaruh minuman beralkohol. Sedangkan Taslim Kaimudin (37) itu mengemudi Mobil pic up asal Tembal pekerjaan wiraswasta. Taslim memiliki Sim A yang sudah tidak berlaku, memilik STNK Serta tidak menggunakan sabuk keselamatan dan dalam keadaan tidak terpengaruh minuman beralkohol. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!