Desa Kawasi Obi Direlokasi, Pemda MoU dengan Harita Nickel

Halsel, Haliyora

Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi direlokasi dari kawasan lama ke kawasan baru. Pembangunan kawasan (desa) baru untuk warga Kawasi itu dilaksanakan oleh PT. Harita Nockel atas kesepakatan dengan Pemda Halsel melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Bahrain Kasuba.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang PPLH Dan Peningkatan Kapasitas DPKPLH Halsel, Ridwan Lacadi, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin, (14/6/2021).

Ridwan menjelaskan, pembangunan ekovillage (Pemukiman warga) itu disepakati Pemda Halsel bersama pihak Harita Nickel melalui MoU Pemindahan (Relokasi) desa lama ke desa atau kawasan baru pemukiman warga Kawasi.

“Itu atas kesepakatan antara Pemda Halsel dengan PT. Harita Nickel pada Tahun 2019 melalui MoU,” ungkapnya.

Dikatakan, atas MoU tersebut, Dinas Perkim menerbitkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berdasarkan rekomendasi dari Disperkim-LH.

BACA JUGA  Rakor RTRW di Pusat, Bupati Halsel : Pentingnya Kolaborasi Pusat dan Daerah

Menurut Ridwan, pada Tahun 2001 kebawa biasanya ada dua izin yang dikeluarkan yaitu izin UKL-UPL dari Disperkim-LH dan izin lingkungan yang dikeluarkan PTSP. Namun setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2001 Disperkim-LH hanya mengeluarkan persetujuan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup saja.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2001 itu maka kami sudah keluarkan dokumen Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Ridwan.

Dikatakan, untuk kawasan (lahan) seluas 0-100 hektar, Disperkim haya cukup mengeluarkan dokumen penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup saja.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah via whatsapp pada Kamis (17/06/2021), Asisten I Pemda Halsel, Amir Dukomalamo juga membenarkan ada MoU antar Pemda Halsel dengan PT. Harita Nickel terkait pembangunan rumah warga Desa Kawasi itu.

“Pembangunan pemukiman warga Desa Kawasi itu sesuai hasil kesepakatan Pemda dengan Harita dalam MoU terkait tugas dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Amir.

BACA JUGA  Peringati Harhubnas 2023, Dishub Haltim Ajak Warga jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Sayangnya Amir mengaku, tidak hafal persis isi kesepakatan atau MoU tersebut. “Isi MoU persisnya saya tidak hafal, namun itu berdasarkan hak dan kewajiban. Intinya Pemda Halsel membebaskan lahan termasuk dengan memberikan izinya, sedangkan pihak Harita membangun perumahan pemukiman warga Desa Kawasi,” ujar Amir.

Senada disampaikan Kabid Fisik dan Tata Ruang (Fistra) Bappeda Halsel, Fadli, kepada Haliyora Kamis (17/16). Ia menjelaskan, kesepakatan re-lokasi pemindahan pemukiman warga Desa Kawasi itu melalui penandatanganan MOU oleh Pemda Halsel dan PT Harita Group pada tahun 2019.

Dikatakan, dalam MoU terkait pembangunan rumah warga Kawasi disepakati luas wilayahnya sekitar 32 hektare. “Luas wilayah pembangunan infrastruktur pemukiman warga Desa Kawasi itu disepakati seluas 32 hektar,” pungkas Fadli. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah