Ternate, Haliyora
Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, pada 9 Juni 2021 lalu telah menerima Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLDA MALUT, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang melibatkan pejabat daerah dengan inisial WZI.
WZI dilaporkan melakukan penggelapan dan penyerobotan sejak tanggal 29 April 2021 sampai saat ini dengan cara menguasai 4 sertifikat Hak Milik, 4 Unit Ruko, dan 1 unit Rumah milik ibu kandung korban yang tidak disebutkan identitasnya.
Itu disampaiaka Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan, S.I.K., M.H. kepada wartawan, Jumat (18/06/2021) terkait perkembangan kasus tersebut.
Kepada wartawan, Adip menyampaikan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara. “Dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan sudah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mengumpulkan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan laporan tersebut” Kata Kabidhumas.
Ditambahkan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar perkara, maka kasus tindak pidana penggelapan dan penyerobotan tersebut layak ditingkatkan ke proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan pasal 372 dan pasal 167 KUHP. “Jadi kasus tersebut oleh penyidik dinyatakan layak ditingkatkan ke penyidikan,”ungkap Adip. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!