Kasus Oknum Anggota Deprov Malut Naik Status

Ternate, Haliyora

Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, pada 9 Juni 2021 lalu telah menerima Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLDA MALUT, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang melibatkan pejabat daerah dengan inisial WZI.

WZI dilaporkan melakukan penggelapan dan penyerobotan sejak tanggal 29 April 2021 sampai saat ini dengan cara menguasai 4 sertifikat Hak Milik, 4 Unit Ruko, dan 1 unit Rumah milik ibu kandung korban yang tidak disebutkan identitasnya.

BACA JUGA  Wali Murid Keluhkan Adanya Pungutan Seragam Siswa di Sula

Itu disampaiaka Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan, S.I.K., M.H. kepada wartawan, Jumat (18/06/2021) terkait perkembangan kasus tersebut.

Kepada wartawan, Adip menyampaikan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara. “Dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan sudah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mengumpulkan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan laporan tersebut” Kata Kabidhumas.

BACA JUGA  Besok, Pansus DPRD Ternate Bertemu dengan OPD, Bahas Apa?

Ditambahkan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar perkara, maka kasus tindak pidana penggelapan dan penyerobotan tersebut layak ditingkatkan ke proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan pasal 372 dan pasal 167 KUHP. “Jadi kasus tersebut oleh penyidik dinyatakan layak ditingkatkan ke penyidikan,”ungkap Adip. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah