Sofifi, Haliyora
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Hi. Umar mengatakan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Malut belum menyerahkan dokumen APBD 2021 ke DPRD.
Menurut Zulkifli, seharusnya penyerahan dokumen APBD dari pemerintah ke DPRD itu paling paing lambat bulan Februari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harusnya paling lambat Februari 2021 itu dokumen APBD sudah diserahkan ke DPRD. Ahmad Purbaya (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, red) bilang akan diserahkan dalam waktu dekat, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga diserahkan. Ini sudah sangat terlambat,” ujarnya.
Dikatakan, keterlambatan penyerahan dokumen APBD tersebut mengakibatkan pihak DPRD tidak bisa mengontrol kegiatan pada setiap SKPD. “Meski sudah terlambat, namun kami harap Pemprov secepatnya serahkan dokumen-dokumen tersebut ke DPRD,” imbuhnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Malut, Sahril Tahir mempertanyakan alasan dokumen APBD belum diserahkan.
“Saya malah bertanya-tanya, kenapa dokumen APBD Tahun 2021 belum diserahkan ? padahal dokumen ini sangat penting sebagai rujukan DPRD dalam melihat kinerja semua SKPD. Biasanya dokumen APBD diserahkan pada awal tahun, kenapa sudah pertengahan tahun belum juga diserahkan, ada apa, ?” tandas Sahril bernada tanya.
Menurutnya, atas keterlambatan penyerahan dokumen APBD tersebut, maka perlu dipertanyakan kegiatan yang diproduk pemda.
“Terutama kepada Sekda, karena dia sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sekdalah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Malut,”ujar Sahril.
Sementara, hingga berita ini dipublis, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir belum memberikan tanggapan atas keterlambatan penyerahan dokumen APBD Malut Tahun 2021 yang dipertanyakan DPRD. Dikonfirmasi Haliyora lewat sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp tapi tidak direspon. (Sam-1)