Sofifi, Haliyora
Langkah Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus mengganti sejumlah pejabat dan melantik 57 pejabat baru usai dilantik Gubernur Malut beberapa hari lalu mendapat teguran dari Kemendagri maupun Pemprov Malut.
Pemprov Malut bahkan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 800/85/2021 yang menyebut kebijakan Bupati Sula mengganti dan mengangkat sejumlah pejabat tersebut menabrak aturan.
Dikonfirmasi pada Minggu, (13/06/2021), Karo Humas Setda Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba membenarkan Pemprov telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 800/85/2021 tersebut.
Rahwan mengaku surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Malut seperti diberitakan sejumlah media itu benar.
Rahwan menjelaskan, atas dasar SK tersebut, Kepala BKD Provinsi Malut akan menemui Bupati Sula untuk meminta penjelasan tentang alasan pencopotan dan pergantian sejumlah pejabat di Sula. Selain itu, Kepala BKD akan melihat kondisi riil dalam pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula saat ini.
“Untuk menindaklanjuti isi surat tersebut, maka Pemprov melalui Kepala BKD akan meminta penjelasan dari Bupati, sekaligus melihat kondisi riil pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula,” terang Rahwan.
Dikatakan, surat yang diterbitkan Pemprov Malut tersebut juga berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kalau bupati tidak melaksanakan perintah yang tertuang dalam isi surat tersebut, maka akan diberi sanksi. “Sanksi paling berat adalah pembatalan SK Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat itu, selanjutnya mereka yang dicopot jabatannya akan dikembalikan pada tempatnya semula, karena tidak ada regulasi yang menjadi sandaran oleh bupati, dan orang bisa menilai ini adalah bagian dari keputusan Politik,” tutup Rahwan. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!