Halsel, Haliyora
Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halmahera Selatan, pada tahun ini (2021) mengelola DAK dan DAU sebesar Rp 84 Miliar.
Hal itu disampaikan Kadis Perkim-LH Halsel Ahmad Hadi kepada Haliyora di kantor Bupati, Kamis (10/6/2021)
Ahmad mengatakan, semula dinasnya mendapat alokasi anggaran dari DAK sebesar Rp 14 miliar dan DAU sebesar Rp 70 miliar sehingga total Rp 84 miliar namun kemudian dipangkas sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19. “Sisanya berapa miliar saya belum tau,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk dana DAK diprioritaskan program sanitasi, air bersih dan perumahan, sedangkan DAU akan disesuaikan dengan visi misi dan program pemda.
“Karena DAU Rp 70 miliar itu penggunaannya juga disesuikan dengan visi, misi dan program pemda, maka sementara masih dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyetujui besaran anggarannnya,” jelas Ahmad.
Selain DAK dan DAU, Ahmad mengaku Disperkim juga dipercaya mengelola anggaran pembangunan tahap IV Masjid Raya Bacan sebesar Rp 11 miliar.
“Dana pembangunan tahap IV Masjid Raya Bacan sebesar Rp 11 miliar itu untuk pekerjaan finishing, pelataran, kaligrafi dan penataan bagian depan masjid serta lantai bawah. Data rinci dari Bappeda saya belum lihat, namun sejak April lalu dokumennya sudah diserahkan ke ULP, tapi sampai sekarang belum penayangan,” terang Ahmad.
Sementara menurut Kadis PUPR Halsel Dahrun Kasuba yang dikonfirmasi terpisah terkait pengelolaan dana pembangunan tahap IV Masjid Raya Bacan mengaku pihaknya juga mengelola pembangunan Masjid Raya Bacan sebesar Rp 1 miliar.
Dana Rp 1 miliar itu, kata Dahrun, untuk pekerjaan jalan masuk masjid serta pemasangan travo. “Pekerjaan itu sudah ditenderkan dan sudah ada pemenang tender. Semoga secepatnya dikerjakan supaya terlihat bagus,” imbuhnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!