Bobong, Haliyora
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Taliabu menyalurkan Program Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) tahun 2020 tidak sesuai petunjuk tehnis (Juknis).
Dalam petunjuk tehnis (Juknis) seperti disampaikan pihak Perkim saat rapat bersama dengan kelompok penerima bantuan disebutkan penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan rumah. Namun dalam realisasinya tidak seperti hasil rapat, dimana penerima bantuan hanya mendapat satu jenis bantuan saja, tidak sesuai dengan kebutuhan.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok penerima program PKRS Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kasamudin kepada Haliyora, pada Senin (31/05/2021)
Kasamudin mengungkapkan bahwa bantuan yang diterima warga hanya satu jenis saja, yakni ada yang dapat semen, ada yang hanya dapat seng, ada juga hanya dapat tripleks dan seterusnya.
“Padahal bangun rumah kan harus butuh semen, seng, dan bahan lainnya. Ini tidak sesuai Juknis yang Perkim sendiri sampaikan waktu sosialisasi program melalui rapat bersama degan Kelompok Penerima Bantuan lalu,”u ngkap Kasamudin.
Selain itu lanjut Kasamudin, dalam juknis juga disebutkan penerima program bantuan diberikan uang tunai sebesar Rp 22 juta per penerima bantuan, namun di lapangan direalisasikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.
“Jadi saya lihat bantuan ini tidak sesuai dengan kebutuhan penerima yang disebutan dalam Juknis. Pihak Perkim salurkan bantuan sesaui keinginan mereka, bukan berdasarkan kebutuhan penerima bantuan,” tandasnya.
Ia menambahkan, bukan itu saja, kelompok penerimah bantuan juga dibebankan untuk menyediakan material seperti batu, pasir dan kayu yang dibutuhkan dalam pekerjaan rumah tersebut.
Menurut Kasamudin, pihak Perkimlah yang harus menyediakan semua kebutuhan penerima bantuan untuk membangun rumahnya.
“Seharusnya semua bahan itu mereka (Perkim) yang tanggungjawab, bukan lagi kami penerima bantuan yang siapkan. Kalau material disiapkan kelompok penerima bantuan, maka harus dibayar oleh Perkim, bukan gratis, karena itu kewajiban mereka, bukan tanggungjawab penerima bantuan. Penerima bantuan itu hanya tau kerja. Semua bahan/material bangunan sudah dibebankan dalam anggaran bantuan itu,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, pada Senin (31/05/2021), Sekertaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Taliabu, Dahlan, S.Pd. MM mengaku pihaknya baru mengetahui ada masalah dalam penyaluran Program Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) di desa-desa seperti itu.
“Saya juga baru tau kalau pemberian bantuan di Selatan itu seperti begitu, memang kalau di selatan jauh itu saya tidak turun langsung karena faktor keterbatasan. Saya cuman sampai di desa-desa penerima bantuan terdekat yang bisa dijangkau dengan motor saja. Makanya di Selatan jauh kurang terkontrol,” dalihnya.
Masalha yang dikeluhkan penerima bantuan itu, kata Dahlan, itu merupakan persoalan yang terjadi di lapangan tanpa pengarahan Dinas Perkim.
“Kalau memang seperti itu yang terjadi, maka itu kejadiannya di lapangan tanpa diketahui Dinas. Jadi kalau memang kejadiannya seperti itu berarti ada pihak-pihak tertentu yang main, dan itu tidak dibenarkan,” tandasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!