Dishub Malut Bakal Panggil Pihak KM. Karya Indah

Sofifi, Haliyora

Kapal KM. Karya Indah terbakar di perairan Lifmatola Kepulauan Sula, pada Sabtu (29/05/2021). Dilaporkan ada salah satu penumpang hilang dan belum ditemukan hingga hari ini.

Namun bukan hanya kapal terbakar dan hilangnya salah satu penumpang yang disorot.

Kapal penumpang KM. Karya Indah bertolak dari Manado, Sulawesi Utara rute Ternate-Sanana-Taliabu itu diduga banyak ditumpangi penumpang tidak terdaftar dalam manifest.

Sesuai daftar penumpang yang tercatat dalam manifest sebanyak 181 orang, namun setelah didata kembali pasca kecelakaan dan evakuasi semua penumpang ke pelabuhan Sanana, ternyata jumlah penumpang sebanyak 260 orang dan crew kapal (ABK) sebanyak 15 orang.

Sementara data yang dihimpun Haliyora terdapat 72 penumpang yang tidak terdaftar dalam manifest.

Terkait banyaknya penumpang tidak tercantum dalam manifest, Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Armin Zakaria menduga mereka tidak membeli tiket di loket penjualan, sehingga tidak tercatat dalam masifet.

“Kalau mereka tidak memiliki tiket mestinya tidak bisa naik kapal. Saya curiga ada yang sudah di atas kapal baru membeli tiket, atau ada juga yang tidak mau membeli tiket, ini juga yang sering terlewatkan data di manifes,” kata Armin.

BACA JUGA  Diakomodir Pusat, Ini Kuota CASN dan PPPK di Pemprov Malut

Menurutnya, sering terjadi penumpang langsung membeli tiket di kapal sekaligus menyewa kamar.

”Jadi harga sewa kamar sudah termasuk harga tiket, jadi mereka tidak beli tiket lagi. Padahal kamar itu kan milik ABK yang seharusnya terpisah dengan harga tiket. Jika demikian, maka ABK sudah mengkomersialkan kamarnya, dan itu melanggar. “Hal itu sudah biasa terjadi, sehingga tak heran jika ada penumpang tidak tercatat di manifest. Ini harus tanya ke KSOP, karena mereka yang memberikan izin pelayaran,” ujar Armin.

Armin mengatakan, terkait dengan itu, Dinas Perhubungan tidak berwenang mengurusi masalah penumpang dan tiket. Katanya, Dinas Perhubungan hanya mengurus masalah regulasi, sedangkan masalah tiket dan penumpang serta izin berlayar adalah kewenangan KSOP.

BACA JUGA  Inspektorat Malut Diminta Audit Anggaran Belanja Pegawai, Ada Apa ?

Dijelaskan, izin trayek antar daerah dalam wilayah kabupaten/kota adalah menjadi kewenangan pemda setempat, sedangkan izin trayek antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi menjadi kewenangan Pemda Provinsi. Sementara izin trayek antar provinsi harus diurus di pusat (Kementrian Perhubungan).

“Nah izin trayek dikantongi dulu barulah diberikan izin Berlayar dari satu daerah ke daerah lain. Begitu prosedurnya yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pemberian Kewenangan Antar Pemerintah Daerah. Kalu tidak miliki izin trayek, harusnya KSOP tidak berikan izin berlayar. Jadi nanti kita lihat, kalu KM. Karya Indah itu tidak miliki izin trayek atau izinnya sudah kadaluarsa berarti melanggar aturan,” terang Armin.

Armin juga mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahan yang mengoperasikan kapal tersebut untuk dimintai keterangan. “Kami akan memanggil perusahan yang mengoperasikan KM. Karya Indah untuk dimintai keterangan,”pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah