Bobong, Haliyora
Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2021 terancam batal disahkan, lantaran naskah akademis belum dibayar.
Lima ranperda tersebut empat diantaranya adalah perda peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan satunya adalah perda terkait ketertiban umum.
Itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada Haliyora, Rabu (05/05/2021).
“Ada lima ranperda terancam gagal disahkan karena tidak ada dana untuk pembuatan naskah akademis. Padahal lima ranperda itu empat diantaranya tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Isa.
Pardin Isa mengatakan, pihak sekretariat DPRD belum membayar pembuatan naskah akademik sehingga penyusunan ranperda dihentikan.
“Katong sudah lakukan harmonisasi perda, nah katong mau lanjut kerja-kerja Perda itu, tapi naskah akademik sudah beberapa bulan ini belum dibayar oleh sekertariat DPRD, padahal sudah selesai dibuat oleh perancang beberapa bulan lalu. Makanya katorang putuskan semua rancangan perda baik Perda inisiatif DPRD maupun perda usulan Pemda semuanya katong hentikan untuk sementara waktu, karena semua ini tidak beres,” ungkap Pardin pada haliyora Rabu (05/05/2021).
Dikatatakan, biaya pembuatan sebuah perda mencapai ratusan juta. “Biaya pembuatan satu perda itu Rp 100 juta per satu perda. Ingin saya sampaikan, anggaran pembuatan Perda itu kan sudah ada, kenapa naskah akademk tida dibayar ,” tandas Pardin. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!