KI Malut Gelar Diskusi Terkait Hak Informasi Publik

Ternate, Haliyora

Sebuah lembaga publik yang baru lahir di Maluku Utara sebagai isyarat dari UU Nomor 14/2008 menggelar Diskusi Publik di Kafe Djarod, Sabtu malam (1/5/2021).

Lembaga tersebut bernama Komisi Informasi, sebuah lembaga yang bertugas menjembatani hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Hadir sebagai Pemateri dalam Diskusi bertajuk “Hak Konstitusional Warga dalam Mengakses Informasi Publik di Maluku Utara”, Ketua Komisi Informasi Malut Azis Marsaoly, Anggota DPRD Provinsi Malut Sahril Thahir, Rektor UMMU Dr. Saiful Deni, Akademisi Unkhair Abdul Kader Bubu dan Kadis Informatika dan Persandingan Malut, Iksan.

BACA JUGA  Senyum Sumringah Warga Jorjoga, BLT Dana Desa Cair, Ini Pesan Pj Kades

Dalam diskusi terungkap, Komisi Informasi Malut merupakan lembaga baru yang saat ini dalam tahapan sosialisasi kelembagaaan.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Informasi Malut Asis Marsaoly, keberadaan Komisi Informasi sangat penting guna memenuhi hak publik. Saat ini, Komisi Informasi terbagi dalam 3 bidang tugas.

Sementara, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Sahril Thahir mengungkapkan, sebagai salah satu orang yang ikut membidani kehadiran lembaga ini dirinya berharap Komisi Informasi dapat bekerja maksimal meskipun dengan ketersediaan anggaran yang minim.

BACA JUGA  Diduga Demi Proyek, Kayu Ilegal Marak Diperjualbelikan di Morotai, Kepala DLH Jawab Begini

“Ke depan, jika kinerjanya baik, lembaga ini akan didorong dengan dukungan anggaran yang lebih optimal,” pungkas Sahril. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah