Tobelo, Haliyora
Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara inisial SBU dicegat dan diamankan aparat Kepolisian Polres Halmahera Utara (Halut), pada Selasa (27/04/2021) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Oknum wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu diamankan aparat berbaju coklat lantaran diduga hendak melakukan politik uang jelang PSU, Rabu (28/04/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyita uang berjumlah puluhan juta rupiah saat SBU ditangkap sebelum speed boat yang ditumpanginya berlabuh di pelabuhan Sunda, Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara.
Desa Supu, kecamatan Loloda Utara sendiri adalah masuk wilayah PSU Halut.
Informasi terkait penangkapan SBU tersebut disampaikan oleh Wakapolres Kabupaten Halmahera Utara, Kompol Alwan Aufat kepada wartawan, Selasa malam (27/04/2021).
“Informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita mencegat dan mengamankan oknum anggota DPRD Halut yang membawa uang tunai sebesar Rp 10 juta sebelum speed boot ditumpanginya berlabuh di pelabuhan Sunda, desa Supu, Loloda Utara,” ungkap Wakapolres.
Katanya, SBU yang juga ketua tim pemenang Paslon nomor urut satu, Frans Manery- Muhlis Tapi-Tapi (FM-MANTAP) dicegat dan diamankan karena dicurigai hendak melakukan politik uang jelang digelarnya PSU Rabu (27/04/2021).
“SBU dicurigai akan melakukan politik uang, sebab membawa uang tunai puluhan juta di wilayah PSU, meskipun SBU sendiri berdalih kalau uang yang dibawanya itu adalah uang saksi,” terang Wakapolres.
Wakapolres mengatakan, alasan SBU membawa uang untuk membayar saksi Paslon FM-MANTAP pada PSU itu tidak masuk akal.
“Ini alasan yang tidak masuk akal, sehingga kami tetap mengamankan anggota dia bersama barang bukti,” kata Alwan.
Terpisah, Kordif Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Iksan Hamiru saat diwawancarai Haliyora mengatakan belum mengetahui penangkapan SBU
“Soal penangkapan SBU itu saya belum tau, karena saya baru pulang dari desa Supu 3 jam yang lalu. Jadi saya belum bisa berkomentar, nanti berkordinasi Panwascam Loloda dulu. Saya harus tau dulu apakah betul atau tidak baru Kase info,” ujarnya.
Dikatakan, jika informasi tentang dugaan percobaan politik uang dilakukan SBU itu benar dan yang bersangkutan telah membagikan uang maka sudah masuk pelanggaran.
“Kalau informasi ini betul dan dia sudah bagi-bagi uang, maka masalah ini masuk pelanggaran money Politik”, tutup Iksan Hamiru. (Sam-1)